Cak Imin Kaget Bupati Cilacap Jadi Tersangka Korupsi, PKB Kami Tidak Menyangka

JurnalLugas.Com — Ketua Umum Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin mengaku terkejut setelah mengetahui Bupati Cilacap sekaligus kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syamsul Auliya Rachman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan.

Pernyataan itu disampaikan Cak Imin saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung DPP PKB, Jakarta, Minggu (15/3/2026). Ia mengaku prihatin atas kasus hukum yang menjerat salah satu kepala daerah dari partainya tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami tentu merasa prihatin. Jujur saja, saya tidak menyangka kasus ini bisa terjadi,” ujar Cak Imin.

Baca Juga  KPK Usut Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Anggaran Tahunan Jadi Sorotan

Meski demikian, ia menegaskan bahwa partainya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Cak Imin menambahkan, PKB menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada lembaga antirasuah. Ia berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan kejelasan bagi semua pihak.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK. Biarkan semuanya diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan. Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang tersandung perkara korupsi dan menjadi perhatian publik, khususnya menjelang berbagai agenda politik nasional.

Baca Juga  KPK Bongkar Follow the Money Korupsi Proyek Kereta Api DJKA Ciduk Pejabat BPK

PKB sendiri menyatakan akan mengikuti perkembangan kasus tersebut sembari menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

Sebagai partai politik, PKB menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi serta menjaga integritas kader yang dipercaya memegang jabatan publik.

Baca berita lengkap lainnya di https://jurnallugas.com.

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait