THR Wajib Dibayar Penuh! Menaker Yassierli Sanksi dan Denda 5% Perusahaan Nakal

JurnalLugas.Com – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli kembali menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan hak mutlak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan tanpa pengecualian. Pemerintah pun tidak segan menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.

Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (1/4/2026), Menaker menekankan bahwa seluruh perusahaan di Indonesia harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku, termasuk dalam hal pembayaran THR kepada pekerja.

Bacaan Lainnya

“Semua perusahaan wajib taat aturan dan memastikan hak pekerja dipenuhi dengan benar,” ujarnya singkat.

THR Tidak Boleh Dipotong dengan Alasan Apa Pun

Yassierli menegaskan bahwa THR tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, termasuk terkait absensi maupun kondisi keuangan perusahaan. Ia menyebut masih adanya kesalahpahaman di lapangan yang mengaitkan THR dengan tingkat kehadiran pekerja.

“THR tidak boleh dipotong. Mengaitkan dengan absensi itu tidak dibenarkan,” tegasnya.

Menurutnya, THR adalah hak normatif pekerja yang telah diatur dalam perundang-undangan dan wajib dibayarkan secara penuh.

Terlambat Bayar, Perusahaan Kena Denda 5 Persen

Pemerintah juga telah menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang terlambat membayar THR. Pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban tepat waktu akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Denda tersebut, lanjut Menaker, tidak menghapus kewajiban utama perusahaan untuk tetap melunasi THR pekerja.

Sidak Perusahaan di Semarang

Sebagai bentuk pengawasan, Yassierli melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan bahwa THR pekerja tidak dibayarkan secara penuh.

Perusahaan tersebut diketahui mempekerjakan sekitar 951 pekerja. Dalam sidak itu, manajemen perusahaan menyatakan komitmennya untuk melunasi sisa pembayaran THR paling lambat 2 April 2026.

Berawal dari Aduan Posko THR 2026

Kasus ini bermula dari laporan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 milik Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia pada 16 Maret 2026. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa perusahaan belum membayar THR meski sudah melewati batas waktu yang ditentukan.

Setelah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret 2026. Namun, muncul laporan lanjutan bahwa pembayaran tersebut belum dilakukan secara penuh.

Alasan Perusahaan Tidak Dibenarkan

Dalam sidak, terungkap bahwa ketidakpatuhan perusahaan dipicu oleh kondisi ekonomi yang kurang baik serta kesalahpahaman terkait perhitungan THR.

Namun, Yassierli menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran.

“Hal seperti ini tidak boleh terulang di perusahaan mana pun,” katanya.

Ia juga memastikan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat agar seluruh pekerja mendapatkan haknya sesuai regulasi.

“Kami akan terus monitor agar hak pekerja terpenuhi sepenuhnya,” tutupnya.

Untuk informasi berita terkini lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Resmi! Menaker Luncurkan Program Magang “Best Learning” Berbasis Teknologi 4.0

Pos terkait