JurnalLugas.Com – Pengakuan mengejutkan datang dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Danke Rajagukguk, saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Kamis (2/4/2026). Ia secara terbuka mengakui adanya kekeliruan administratif dalam penanganan kasus yang melibatkan videografer, Amsal Christy Sitepu.
Kesalahan tersebut berkaitan dengan penerbitan surat resmi yang menyebut “pengalihan penahanan”, padahal substansi yang dimaksud adalah “penangguhan penahanan”. Perbedaan terminologi hukum ini dinilai krusial dan tidak bisa dianggap sepele.
Dalam forum yang dihadiri para legislator, Danke menyampaikan pengakuan singkat. “Izin pimpinan, memang terdapat kesalahan dalam penulisan perihal surat,” ujarnya, mengakui kekeliruan yang telah menimbulkan polemik.
Disorot Keras DPR terhadap Lembaga Hukum
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, langsung menyoroti ketidaktepatan tersebut. Ia menilai kesalahan dalam dokumen resmi, apalagi terkait status penahanan seseorang, menunjukkan kurangnya ketelitian aparat penegak hukum.
Menurutnya, istilah “pengalihan penahanan” dan “penangguhan penahanan” memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Kekeliruan penggunaan istilah dapat berdampak pada hak-hak terdakwa.
“Seharusnya ini tidak terjadi. Ini soal pemahaman dasar hukum dan kehati-hatian dalam administrasi,” tegasnya dalam rapat.
Danke pun kembali mengakui kekeliruan tersebut di hadapan anggota dewan.
Kronologi Kasus Amsal
Kasus yang menjerat Amsal bermula dari dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dalam proyek penyewaan peralatan produksi selama 30 hari. Dalam prosesnya, unsur pekerjaan seperti editing, cutting, hingga dubbing turut dihitung sebagai bagian dari kerugian negara.
Amsal sempat ditahan sejak 19 November hingga 8 Desember 2025 berdasarkan ketentuan dalam KUHAP lama. Penahanan dilakukan dengan alasan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga potensi mengulangi perbuatan.
Namun, dalam perkembangan persidangan, pengadilan akhirnya memutuskan membebaskan Amsal dari seluruh dakwaan.
Prosedur Penahanan Ngawur
Selain soal kesalahan surat, Komisi III juga menyoroti prosedur pembebasan Amsal yang dinilai tidak berjalan optimal. Dalam rapat terungkap bahwa Amsal harus menunggu proses administratif tambahan sebelum bisa keluar dari rumah tahanan.
Hal ini terjadi karena jaksa dari Kejari Karo harus menempuh perjalanan dari Karo ke Medan, yang memakan waktu sekitar dua jam. Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum.
Habiburokhman menegaskan bahwa ketika penangguhan penahanan telah dikabulkan oleh pengadilan, maka terdakwa seharusnya bisa langsung dibebaskan tanpa penundaan administratif yang berlarut.
Catatan Evaluasi Penegakan Hukum yang berkeadilan anti korupsi
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi aparat penegak hukum terkait pentingnya ketelitian administratif dan pemahaman substansi hukum. Kesalahan kecil dalam redaksi dokumen bisa berdampak besar terhadap hak kebebasan seseorang.
Komisi III DPR RI memastikan akan terus mengawal evaluasi kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam menjamin perlindungan hak warga negara dalam proses peradilan.
Peristiwa ini sekaligus membuka ruang refleksi bahwa profesionalisme tidak hanya diukur dari hasil akhir perkara, tetapi juga dari proses yang akurat, transparan, dan berkeadilan.
Baca selengkapnya berita hukum dan investigasi lainnya di JurnalLugas.Com
(SF)






