JurnalLugas.Com β Pasar modal Indonesia memasuki babak baru. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi merombak definisi sekaligus menaikkan ambang batas saham free float menjadi minimal 15 persen dari total saham tercatat, efektif berlaku mulai 1 April 2026. Kebijakan ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan langkah strategis untuk memperdalam likuiditas dan memperkuat fondasi kepercayaan investor di Tanah Air.
Perubahan tersebut juga diikuti dengan sistem tiering berbasis kapitalisasi pasar, di mana perusahaan yang akan melantai di bursa wajib memenuhi porsi free float bertingkat, yakni 15 persen, 20 persen, hingga 25 persen. Skema ini dirancang untuk menciptakan distribusi saham yang lebih sehat di pasar, sehingga tidak terkonsentrasi pada segelintir pemegang saham.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui proses panjang sebelum diterapkan. Ia menyebut, penyesuaian aturan merupakan bagian dari reformasi struktural pasar modal yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
βIni langkah percepatan untuk meningkatkan kualitas emiten, memperkuat tata kelola, dan memastikan perlindungan investor lebih optimal,β ujarnya secara ringkas.
Mendorong Saham Lebih Likuid dan Transparan
Revisi ini berakar dari perubahan Peraturan Bursa Nomor I-A tentang pencatatan saham, yang kini dipertegas melalui Surat Edaran terbaru. Fokus utamanya adalah meningkatkan likuiditas perdagangan saham di pasar sekunder.
Dengan porsi saham publik yang lebih besar, ruang transaksi menjadi lebih luas dan dinamis. Investor ritel maupun institusi akan memiliki lebih banyak opsi untuk masuk dan keluar dari suatu saham tanpa tekanan harga yang ekstrem.
BEI juga membuka ruang fleksibilitas melalui mekanisme tertentu, di mana perusahaan dapat mengajukan kategori pemegang saham agar diakui sebagai bagian dari free float, selama memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Fase Transisi Bertahap untuk Emiten
Untuk menjaga stabilitas, BEI memberikan masa transisi yang terukur bagi perusahaan tercatat. Penyesuaian dilakukan berdasarkan kapitalisasi pasar per 31 Maret 2026.
- Emiten dengan kapitalisasi minimal Rp5 triliun dan free float di bawah 12,5 persen wajib mencapai 12,5 persen paling lambat Maret 2027, lalu meningkat ke 15 persen pada Maret 2028.
- Perusahaan dengan free float 12,5β15 persen harus memenuhi batas 15 persen paling lambat Maret 2027.
- Sementara emiten dengan kapitalisasi di bawah Rp5 triliun diberikan waktu hingga Maret 2029 untuk mencapai batas minimal tersebut.
BEI akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada masing-masing emiten sebagai dasar penentuan kategori masa transisi.
Pendampingan Intensif dan Edukasi Pasar
Tak hanya menetapkan aturan, BEI juga menyiapkan strategi implementasi. Program sosialisasi, pendampingan, hingga layanan konsultasi (hot desk) akan digelar secara berkelanjutan untuk membantu emiten beradaptasi.
Selain itu, BEI mendorong peningkatan partisipasi investor melalui roadshow dan public expose live. Upaya ini bertujuan mempertemukan perusahaan dengan investor secara langsung, sekaligus meningkatkan daya serap saham di pasar.
βKami siapkan pendampingan penuh agar perusahaan siap memenuhi kewajiban free float,β kata Kautsar.
Penguatan Tata Kelola dan Kualitas Laporan Keuangan
Reformasi ini juga menyentuh aspek Good Corporate Governance (GCG). BEI menekankan pentingnya kualitas laporan keuangan yang disusun oleh tenaga profesional bersertifikat atau akuntan publik sesuai ketentuan.
Langkah ini dinilai krusial karena laporan keuangan menjadi acuan utama investor dalam mengambil keputusan. Akurasi dan kredibilitas data diharapkan meningkat seiring dengan pengetatan standar.
Di sisi lain, Direksi, Komisaris, dan Komite Audit perusahaan juga didorong mengikuti pendidikan berkelanjutan terkait pasar modal dan tata kelola perusahaan.
Menuju Pasar Modal yang Lebih Kredibel
Kebijakan baru free float ini menandai arah transformasi pasar modal Indonesia menuju standar yang lebih tinggi. Transparansi, likuiditas, dan akuntabilitas menjadi tiga pilar utama yang diperkuat.
Jika implementasinya berjalan konsisten, bukan hanya aktivitas perdagangan yang meningkat, tetapi juga kepercayaan investor baik domestik maupun global akan ikut terangkat.
Langkah progresif ini menjadi sinyal bahwa BEI tidak hanya fokus pada kuantitas emiten, tetapi juga kualitas dan keberlanjutan ekosistem pasar modal Indonesia.
Baca selengkapnya di JurnalLugas.Com
(ED)






