JurnalLugas.Com — Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu langkah tegas yang diambil adalah penghentian insentif harian bagi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti tidak memenuhi standar operasional.
Kebijakan ini bukan sekadar pengaturan administratif, melainkan bagian dari sistem kontrol berbasis disiplin tinggi yang mengedepankan prinsip “no service, no pay”.
Direktur Manajemen Risiko Pemenuhan Gizi BGN, Rufriyanto Maulana Yusuf, menegaskan bahwa insentif sebesar Rp6 juta per hari hanya diberikan kepada mitra yang mampu menjaga kualitas layanan secara konsisten.
“Insentif bukan hak mutlak. Ia melekat pada kinerja. Begitu layanan tidak memenuhi standar, pembayaran otomatis dihentikan,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Sistem Disiplin Ketat dan Tanpa Toleransi
Dalam skema ini, setiap pelanggaran terhadap standar mutu langsung berdampak pada penghentian insentif pada hari yang sama. Tidak ada ruang kompromi bagi fasilitas yang gagal memenuhi kesiapan operasional.
Rufriyanto menjelaskan, berbagai indikator kegagalan telah ditetapkan secara rinci. Misalnya, jika air yang digunakan terkontaminasi bakteri berbahaya seperti E. coli, sistem pengolahan limbah mengalami gangguan hingga mencemari lingkungan, atau peralatan penyimpanan makanan tidak berfungsi optimal hingga menyebabkan bahan pangan rusak.
“Begitu status operasional dinyatakan tidak layak, maka insentif langsung disuspend. Ini bentuk kontrol tegas agar standar tidak ditawar,” katanya.
Risiko Ditanggung Mitra, Kualitas Jadi Prioritas
BGN menempatkan seluruh risiko operasional di tangan mitra SPPG. Artinya, setiap kelalaian, sekecil apa pun, berpotensi berdampak langsung pada hilangnya insentif harian.
Pendekatan ini dinilai sebagai strategi untuk memastikan bahwa keamanan pangan, kebersihan lingkungan, serta kualitas layanan tetap terjaga setiap hari tanpa pengecualian.
“Skema ini memaksa mitra untuk disiplin penuh. Karena tidak ada jaminan pembayaran jika kualitas tidak dijaga,” tambah Rufriyanto.
Transformasi Tata Kelola Berbasis Akuntabilitas
Lebih jauh, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi tata kelola program publik yang berorientasi pada hasil dan akuntabilitas. Program MBG tidak hanya dilihat sebagai bantuan sosial, tetapi sebagai investasi jangka panjang bagi kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Rufriyanto menilai, pendekatan berbasis kemitraan seperti ini memang masih memerlukan penyempurnaan. Namun, menurutnya, manfaat strategisnya jauh lebih besar dibandingkan potensi kekurangannya.
“Kita tidak sedang bicara soal proyek jangka pendek, tetapi investasi masa depan. Program ini menuntut komitmen bersama, bukan sekadar kepentingan ekonomi,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melihat kebijakan ini secara lebih objektif dan tidak terburu-buru menilai negatif.
“Ini bukan soal keuntungan sepihak. Ini tentang gotong royong untuk membangun generasi yang sehat dan bangsa yang mandiri,” pungkasnya.
Dengan penerapan sistem “no service, no pay”, pemerintah berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan dengan standar tinggi dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Baca selengkapnya di JurnalLugas.Com
(SF)






