Plea Bargain KUHAP Terbaru Dinilai Mirip Justice Collaborator, Ini Perbedaan Mendasarnya

JurnalLugas.Com — Penerapan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah dalam pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai memiliki irisan dengan konsep justice collaborator (JC). Keduanya sama-sama diarahkan untuk mempercepat proses penegakan hukum, namun para ahli menegaskan terdapat perbedaan tujuan serta ruang penerapannya.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai bahwa mekanisme tersebut memang menunjukkan kedekatan secara konsep, tetapi tidak bisa dipersamakan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, plea bargain lebih berorientasi pada pengakuan kesalahan oleh terdakwa yang kemudian disertai tawaran negosiasi dalam bentuk keringanan hukuman.

“Karakter pleabargaining memang memiliki kedekatan dengan justice collaborator. Namun dalam pleabargaining, fokusnya adalah pengakuan kesalahan yang kemudian dinegosiasikan untuk mendapatkan keringanan atau bahkan pembebasan hukuman,” ujar S. Ahmad, Minggu, 4 Januari 2026.

Perbedaan Peran Pelaku dalam JC dan Plea Bargain

Suparji menegaskan, perbedaan utama terletak pada orientasi kontribusi pelaku. Pada mekanisme justice collaborator, pelaku bekerja sama membantu penegak hukum mengungkap kejahatan yang lebih besar, sehingga nilainya lebih pada kepentingan keadilan publik.

Sementara itu, plea bargain tidak mensyaratkan kontribusi tersebut. Mekanisme ini murni bertumpu pada pengakuan terdakwa secara pribadi di hadapan aparat penegak hukum.

Ia juga mengingatkan agar proses pengakuan dalam plea bargain tidak lahir karena tekanan atau motif transaksional, melainkan dilakukan secara sukarela.

Risiko Penyalahgunaan Harus Diantisipasi

Suparji menggarisbawahi bahwa efektivitas plea bargain hanya akan tercapai jika diiringi pengawasan ketat. Tanpa mekanisme kontrol, kebijakan tersebut berpotensi membuka ruang negosiasi material yang dapat merusak integritas sistem peradilan.

“Yang perlu dihindari adalah praktik negosiasi transaksional, apalagi yang berkaitan dengan materi. Kebijakan ini tidak boleh diterapkan secara diskriminatif. Parameternya harus jelas, objektif, dan terukur,” tegasnya.

Menurutnya, apabila tidak dikelola secara transparan, plea bargain justru dapat menggerus fungsi efek jera sekaligus nilai edukatif hukum pidana terhadap masyarakat.

Efisiensi Proses Hukum, Transparansi Tetap Menjadi Kunci

Secara prinsip, kehadiran plea bargain dalam KUHAP baru dimaksudkan untuk mendorong efisiensi proses peradilan pidana, terutama pada perkara yang dapat diselesaikan tanpa peradilan panjang.

Namun, Suparji mengingatkan bahwa percepatan proses hukum tidak boleh mengorbankan perlindungan hak terdakwa. Transparansi prosedur menjadi syarat mutlak agar keadilan tetap setara dan bebas dari diskriminasi.

Dengan landasan tata kelola yang jelas, ia menilai plea bargain dapat menjadi instrumen hukum modern yang adaptif, efektif, dan akuntabel, tanpa meninggalkan prinsip keadilan substantif.

Kunjungi berita, analisis, dan laporan hukum lainnya di: JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Natalius Pigai Evaluasi Total Penggunaan Senjata Api APH dan Masyarakat Sipil

Pos terkait