JurnalLugas.Com – Setelah melalui proses peninjauan kembali (PK), Mahkamah Agung (MA) akhirnya memberikan vonis bebas kepada Mujianto dalam kasus korupsi terkait kredit macet senilai Rp39,5 miliar dari bank BUMN di Kota Medan, Sumatera Utara. Keputusan tersebut dibuat oleh Hakim Ketua Desnayati dalam putusan PK Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Putusan tersebut mengungkapkan bahwa Mujianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut. Hal ini menyebabkan pembatalan terhadap putusan sebelumnya yang memberikan hukuman 9 tahun penjara dan denda besar kepada Mujianto.
Perkara ini berawal dari perjanjian jual beli tanah Mujianto kepada Canakya Suman di Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, yang berujung pada pengajuan kredit modal kerja dan konstruksi di bank pelat merah untuk proyek perumahan Takapuna Residence. Namun, kredit tersebut mengalami masalah dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Dengan putusan PK yang membebaskan Mujianto dan mengembalikan hak-haknya, terungkap bahwa ada kebebasan dari tuduhan korupsi setelah proses peninjauan kembali yang teliti. Keputusan MA ini menjadi sorotan utama dalam kasus kontroversial ini.






