JurnalLugas.Com — Viral di media sosial, deretan sepeda motor listrik berlogo Badan Gizi Nasional (BGN) memicu spekulasi publik. Namun, klarifikasi resmi justru membuka fakta berbeda: kendaraan tersebut belum dibagikan dan masih dalam tahap administrasi negara.
Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa pengadaan motor listrik memang telah masuk dalam anggaran 2025, tetapi belum didistribusikan kepada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Motor itu untuk mendukung operasional kepala SPPG, namun sampai saat ini belum dibagikan,” ujar Dadan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dadan menjelaskan, kendaraan yang sudah tersedia masih harus melewati proses administratif sebagai Barang Milik Negara (BMN). Tahapan ini menjadi syarat mutlak sebelum aset pemerintah bisa digunakan secara resmi.
Realisasi pengadaan sendiri dilakukan bertahap sejak Desember 2025. Artinya, meski fisik kendaraan sudah ada, penggunaannya belum bisa dilakukan tanpa penyelesaian prosedur birokrasi yang berlaku.
Klarifikasi Isu 70 Ribu Unit
Di tengah ramainya perbincangan, muncul klaim bahwa jumlah motor listrik yang diadakan mencapai 70 ribu unit. Informasi ini langsung dibantah.
Dadan menegaskan angka tersebut tidak benar. “Total realisasi motor listrik sebanyak 21.801 unit dari 25 ribu unit yang dipesan pada 2025,” jelasnya singkat.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan narasi yang berkembang liar di media sosial, yang dinilai berpotensi menyesatkan publik.
Konten yang beredar memperlihatkan motor listrik berlogo BGN dalam kondisi terbungkus plastik. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi valid terkait lokasi maupun konteks pengambilan video tersebut.
Fenomena ini kembali menunjukkan bagaimana informasi visual dapat dengan cepat memicu opini publik, meski belum tentu akurat.
Pemerintah melalui BGN mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Verifikasi menjadi langkah penting di era banjir informasi digital.
Program pengadaan ini sendiri merupakan bagian dari upaya mendukung kelancaran pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional atau MBG di berbagai daerah.
Transparansi dan akurasi informasi menjadi kunci agar kebijakan publik tidak terdistorsi oleh kabar yang belum tentu benar.
Di tengah derasnya arus informasi, publik dituntut tidak hanya cepat, tetapi juga cermat dalam menyaring fakta.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(SF)






