JurnalLugas.Com – Praktik peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian membongkar jaringan terorganisir di Delona Vista, Bali. Dalam operasi yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, tujuh orang yang diduga terlibat berhasil diamankan.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa pola distribusi narkoba di lingkungan hiburan malam masih berjalan dengan sistem yang rapi dan berulang, meskipun sebelumnya telah dilakukan sejumlah penggerebekan di lokasi lain.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa jaringan ini tidak menunjukkan perubahan signifikan dalam cara kerja mereka.
“Modusnya tetap sama. Meski sudah pernah ditindak di lokasi lain, pola operasinya masih berlangsung secara sistematis,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Jaringan Internal Dari Pelayan hingga Kasir
Dari hasil penyelidikan, para pelaku yang diamankan terdiri dari empat perempuan dan tiga laki-laki. Mereka bukan orang luar, melainkan bagian dari operasional tempat hiburan tersebut mulai dari pelayan, kasir, hingga pihak keamanan internal.
Struktur jaringan ini bekerja seperti rantai yang saling terhubung. Pelayan berperan sebagai penyaring awal sekaligus penghubung dengan pengunjung. Jika ada indikasi permintaan narkotika, informasi diteruskan ke pihak tertentu yang bertugas sebagai pengedar lapangan atau “garda”.
Kasir menjadi titik penting dalam alur transaksi. Uang dari pembelian narkoba disimpan terlebih dahulu sebelum barang disiapkan dan dikirimkan ke pelanggan di dalam room tertentu.
Terungkap dari Laporan Masyarakat
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di dalam lokasi hiburan tersebut. Tim gabungan dari Subdit IV dan Satgas NIC kemudian melakukan penyelidikan tertutup sebelum akhirnya melakukan penindakan.
Dalam operasi tersebut, petugas lebih dulu mengamankan seorang kapten room dan seorang pelayan. Dari tangan keduanya ditemukan sejumlah pil ekstasi yang dibungkus rapi.
Pengembangan kasus mengarah pada sejumlah nama lain yang terlibat dalam rantai distribusi. Dari penggeledahan lanjutan, polisi menemukan tambahan barang bukti berupa puluhan butir ekstasi serta narkotika jenis sabu.
Modus Lama, Sistem Baru yang Lebih Rapi
Hasil investigasi mengungkap bahwa mekanisme peredaran narkoba dilakukan melalui tahapan yang terstruktur. Mulai dari penyaringan pelanggan, penghubungan dengan pengedar, hingga transaksi yang dilakukan secara tertutup di dalam room.
Setelah pembayaran diterima, barang langsung diantarkan ke pelanggan. Jika stok tidak tersedia, jaringan ini bahkan memiliki akses ke pemasok lain untuk memenuhi permintaan.
“Peran sudah dibagi jelas. Ada yang menyaring, mengantar, menyimpan barang, hingga mengelola uang hasil transaksi,” jelas Eko.
Indikasi Jaringan Lebih Luas
Temuan lain yang mengejutkan adalah adanya dugaan keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas, termasuk sumber pasokan yang berasal dari luar lokasi hiburan, bahkan diduga terkait dengan jaringan dalam lembaga pemasyarakatan.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa peredaran narkoba di tempat hiburan malam bukan sekadar kasus individu, melainkan bagian dari jaringan besar yang terorganisir.
Komitmen Penindakan Berkelanjutan
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap praktik serupa di berbagai wilayah, khususnya di daerah yang menjadi pusat aktivitas hiburan malam.
Kasus Delona Vista menjadi bukti bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang memanfaatkan celah di sektor hiburan. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memutus rantai distribusi yang terus berulang.
Baca berita investigasi lainnya di JurnalLugas.Com
(BW)






