JurnalLugas.Com — Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih menjadi pertanyaan banyak masyarakat, terutama terkait biaya. Di tengah berbagai informasi yang beredar, tak sedikit warga yang masih ragu: apakah bikin KTP itu gratis atau justru harus membayar?
Secara resmi, pemerintah telah menegaskan bahwa pembuatan KTP, khususnya KTP elektronik (e-KTP), tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini diatur dalam berbagai kebijakan administrasi kependudukan yang berlaku secara nasional.
Gratis Sesuai Aturan Pemerintah
KTP merupakan dokumen identitas wajib bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat usia. Karena sifatnya yang fundamental, pemerintah memastikan layanan ini bisa diakses tanpa biaya.
Seorang pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam keterangannya menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang untuk membuat KTP.
“Pembuatan KTP elektronik gratis. Jika ada pungutan, itu bukan kebijakan resmi dan masyarakat berhak menolak,” ujarnya.
Kebijakan ini juga berlaku untuk beberapa layanan lain seperti perekaman data, perubahan data, hingga penggantian KTP yang rusak atau hilang selama sesuai prosedur.
Kapan Bisa Dikenakan Biaya?
Meski pada dasarnya gratis, masyarakat perlu memahami bahwa ada kondisi tertentu yang bisa menimbulkan biaya, namun bukan berasal dari layanan resmi Disdukcapil.
Beberapa di antaranya:
- Penggunaan jasa calo atau pihak ketiga
- Pengurusan dokumen tambahan di luar layanan resmi
- Denda administratif tertentu (jika diatur daerah, misalnya keterlambatan pelaporan)
Namun, penting digarisbawahi bahwa biaya tersebut bukan berasal dari pembuatan KTP itu sendiri, melainkan dari faktor eksternal.
Waspadai Praktik Pungli
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kependudukan. Jika menemukan adanya permintaan biaya tidak resmi, warga dapat melaporkannya ke pihak berwenang.
Transparansi layanan publik kini juga semakin diperkuat melalui sistem digital dan pelayanan terpadu, sehingga potensi pungli dapat ditekan.
Cara Membuat KTP dengan Benar
Untuk memastikan proses berjalan lancar dan gratis, berikut langkah umum pembuatan KTP:
- Datang ke kantor kelurahan atau kecamatan setempat
- Membawa dokumen persyaratan seperti Kartu Keluarga
- Melakukan perekaman biometrik (foto, sidik jari, iris mata)
- Menunggu proses pencetakan atau aktivasi KTP digital
Dengan mengikuti prosedur resmi, masyarakat tidak akan dikenakan biaya apa pun.
Pembuatan KTP di Indonesia sepenuhnya gratis sesuai ketentuan pemerintah. Masyarakat hanya perlu memastikan mengikuti jalur resmi dan tidak tergiur menggunakan jasa perantara yang berpotensi menimbulkan biaya tambahan.
Pemahaman yang benar soal layanan publik ini penting agar hak warga negara dapat terpenuhi tanpa beban biaya yang tidak semestinya.
Baca informasi menarik lainnya di:
https://JurnalLugas.Com
(WN)





