Mafia Hutan Diciduk Satgas PKH, Negara Selamatkan Rp11,4 Triliun

JurnalLugas.Com – Upaya negara dalam merebut kembali kendali atas kawasan hutan dari praktik ilegal memasuki babak baru yang lebih tegas dan terukur. Pemerintah tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga pemulihan kerugian negara dalam skala besar.

Dalam agenda resmi di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026), Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan hasil penertiban berupa denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp11,4 triliun ke kas negara. Angka ini menjadi simbol konkret bahwa praktik penyalahgunaan hutan mulai dipersempit ruang geraknya.

Bacaan Lainnya

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa negara tidak boleh tunduk terhadap kekuatan ekonomi ilegal yang selama ini menggerogoti kekayaan alam.

“Negara harus hadir dan menang. Hutan bukan untuk segelintir pihak, tetapi untuk kepentingan seluruh rakyat,” ujarnya.

Selain penyelamatan keuangan, capaian lain yang tidak kalah signifikan adalah penguasaan kembali lebih dari lima juta hektare kawasan hutan. Lahan yang sebelumnya berada dalam kontrol tidak sah kini kembali menjadi aset negara yang sah.

Baca Juga  Harli Siregar Resmi Jabat Kajati Sumut Jaksa Agung Dorong Tegaknya Hukum Berintegritas

Langkah ini dipandang sebagai strategi ganda: memutus rantai praktik ilegal sekaligus mengembalikan fungsi ekologis dan ekonomi hutan. Dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan mampu memperbaiki struktur pemanfaatan sumber daya alam yang selama ini belum optimal.

Burhanuddin juga menyinggung posisi Indonesia dalam ekonomi global yang masih sering berada di level bawah rantai nilai. Menurutnya, kondisi tersebut tidak lepas dari lemahnya pengelolaan sumber daya, termasuk sektor kehutanan.

“Kita kaya sumber daya, tapi belum sepenuhnya menguasai nilai tambahnya,” katanya.

Pernyataan ini menjadi refleksi bahwa persoalan hutan bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga menyangkut arah pembangunan ekonomi nasional. Ketika pengelolaan tidak berpihak pada kepentingan negara, maka potensi besar justru dinikmati pihak lain.

Dalam konteks itu, penegakan hukum tidak lagi diposisikan sekadar sebagai tindakan represif, melainkan bagian dari strategi besar negara. Tujuannya bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga menciptakan keadilan ekonomi dan menjaga stabilitas nasional.

Baca Juga  ST Burhanuddin Jaksa Curang dalam Pendampingan Hukum Akan Ditindak

Satgas PKH sendiri terus memperluas jangkauan penertiban dengan pendekatan terpadu, mulai dari penelusuran administrasi, penegakan hukum, hingga pemulihan aset. Pendekatan ini dinilai efektif dalam membongkar praktik lama yang selama ini sulit disentuh.

Dengan capaian triliunan rupiah dan jutaan hektare lahan yang kembali dikuasai negara, publik kini menanti konsistensi langkah tersebut. Tantangan ke depan bukan hanya pada penindakan, tetapi juga memastikan pengelolaan hutan berjalan transparan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Di tengah tekanan global terhadap isu lingkungan dan ekonomi hijau, Indonesia dihadapkan pada momentum penting: memperbaiki tata kelola hutan atau kembali kehilangan peluang strategis.

Baca berita lainnya di: https://JurnalLugas.Com

(SF)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait