JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, segera memasuki babak baru. Lembaga antirasuah tengah merampungkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara dugaan suap pengurusan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Langkah ini menandai keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus yang menyeret salah satu pejabat penting di lingkungan lembaga peradilan tertinggi. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim jaksa penuntut umum saat ini fokus menyusun dakwaan secara komprehensif agar perkara dapat segera disidangkan.
Menurut Budi, setelah berkas dakwaan dinyatakan lengkap, Hasbi Hasan akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara itu, pihak pemberi suap dalam perkara ini, Menas Erwin Djohansyah, menjalani proses peradilan terpisah di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Dakwaan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar proses persidangan bisa berjalan,” ujar Budi singkat.
Alur Dugaan Suap Pengurusan Perkara
Kasus ini bermula dari dugaan praktik suap yang melibatkan Hasbi Hasan dan seorang wiraswasta, Menas Erwin Djohansyah (MED). KPK telah menangkap dan menahan Menas setelah menemukan indikasi kuat adanya aliran dana untuk memengaruhi penanganan sejumlah perkara di Mahkamah Agung.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, Menas diduga memberikan uang muka senilai Rp9,8 miliar kepada Hasbi. Dana tersebut disebut sebagai pembayaran awal untuk membantu pengurusan beberapa perkara yang sedang bergulir di tingkat kasasi maupun peninjauan kembali.
Total terdapat lima perkara yang dimintakan “pengurusan”, meliputi sengketa lahan di Bali serta sejumlah wilayah lain seperti Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, dan Samarinda. Setiap perkara disebut memiliki nilai biaya yang berbeda-beda, meski KPK belum membeberkan secara rinci besaran masing-masingnya.
Hasbi Hasan diduga menyanggupi permintaan tersebut dengan janji akan membantu melancarkan proses hukum. Namun dalam perjalanannya, seluruh perkara yang dimohonkan Menas justru berakhir gagal. Atas kegagalan tersebut, Hasbi disebut telah diminta mengembalikan uang muka yang diterimanya.
Pasal Berlapis untuk Pemberi Suap
Dalam perkara ini, KPK menjerat Menas Erwin Djohansyah dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, serta alternatif Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pemberian suap kepada penyelenggara negara atau aparat penegak hukum, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang tidak ringan. Sementara untuk Hasbi Hasan, KPK diperkirakan akan menerapkan pasal terkait penerimaan suap oleh penyelenggara negara, meski detail pasal yang dikenakan akan terungkap secara resmi dalam surat dakwaan.
Sorotan Publik dan Integritas Peradilan
Kasus yang menjerat Hasbi Hasan menjadi perhatian luas publik karena menyentuh jantung lembaga peradilan. Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir pencari keadilan dinilai harus bersih dari praktik koruptif agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Pengamat hukum menilai, percepatan sidang Hasbi Hasan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pesan tegas bahwa tidak ada ruang kompromi bagi praktik suap di lingkungan peradilan. KPK pun diharapkan membuka fakta persidangan secara transparan agar publik mengetahui secara jelas konstruksi perkara dan peran masing-masing pihak.
Dengan rampungnya dakwaan dalam waktu dekat, persidangan Hasbi Hasan diprediksi akan menjadi salah satu agenda besar penegakan hukum antikorupsi. Publik menanti, apakah pengadilan akan mampu membongkar praktik gelap yang diduga terjadi di balik meja kekuasaan hukum tertinggi.
Baca berita hukum dan investigasi mendalam lainnya hanya di JurnalLugas.Com.






