JurnalLugas.Com – Badan Gizi Nasional (BGN) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait sorotan publik mengenai dugaan pengadaan barang dalam jumlah fantastis untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Isu yang beredar menyebut adanya pembelian laptop puluhan ribu unit hingga alat makan bernilai triliunan rupiah.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ia menyebut seluruh proses pengadaan dilakukan berdasarkan kebutuhan riil operasional di lapangan dan melalui perencanaan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Pengadaan memang ada, tapi tidak sebesar yang disebutkan. Laptop 32 ribu unit dan alat makan Rp4 triliun itu tidak benar,” tegas Dadan di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Data Resmi BGN, Jauh dari Isu yang Beredar
Dadan memaparkan bahwa sepanjang tahun 2025, pengadaan laptop di lingkungan BGN hanya mencapai sekitar 5.000 unit. Jumlah tersebut digunakan untuk menunjang aktivitas administratif dan operasional program, bukan dalam skala besar seperti yang ramai diperbincangkan.
Sementara itu, pengadaan alat makan hanya difokuskan pada 315 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dibangun menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Alat makan hanya untuk 315 SPPG dengan dukungan APBN sekitar Rp215 miliar,” jelasnya.
Anggaran Terkelola dan Tidak Melebihi Pagu
BGN juga membeberkan rincian anggaran yang telah direalisasikan dalam proyek tersebut. Untuk pengadaan alat makan, pagu anggaran tercatat sebesar Rp89,32 miliar dengan realisasi sekitar Rp68,94 miliar.
Sementara untuk alat dapur penunjang SPPG, pagu ditetapkan sebesar Rp252,42 miliar dengan realisasi mencapai sekitar Rp245,81 miliar.
Menurut Dadan, angka tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan secara efisien dan tetap berada dalam batas perencanaan yang telah disahkan.
Klaim Tidak Ada Pemborosan Anggaran
BGN menekankan bahwa seluruh pengadaan, mulai dari alat makan hingga perlengkapan dapur, dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional masing-masing SPPG. Hal ini sekaligus membantah anggapan adanya pemborosan atau belanja yang tidak terkontrol.
Dadan juga menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) kementerian terkait, sehingga memiliki dasar hukum dan perencanaan yang jelas.
Isu pengadaan dengan nilai fantastis sebelumnya ramai diperbincangkan di ruang publik dan media sosial. Namun BGN memastikan bahwa data yang beredar tidak sesuai dengan fakta lapangan dan cenderung dilebih-lebihkan.
“Angka-angka yang beredar jauh dari kenyataan yang ada,” ujar Dadan menutup keterangannya.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri menjadi salah satu agenda strategis pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama bagi anak sekolah dan kelompok rentan. Karena itu, BGN menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan.
Baca berita lainnya JurnalLugas.Com
(SF)






