JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Miryam S. Haryani, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2009-2014 yang kini menjadi tersangka dalam kasus mega korupsi proyek KTP Elektronik (e-KTP).
Miryam, yang sebelumnya merupakan kader Partai Hanura, hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 13 Agustus 2024, untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2013.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa Miryam sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Jumat, 9 Agustus 2024, namun ia meminta penjadwalan ulang melalui kuasa hukumnya. “Penasihat hukumnya telah menyampaikan bahwa yang bersangkutan bersedia hadir pada hari Selasa,” ujar Tessa.
Meskipun hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari KPK terkait penahanan kembali Miryam, informasi yang beredar menyebutkan bahwa langkah tersebut sedang dipertimbangkan.
Proses penyidikan kasus e-KTP yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun ini sempat terhenti, namun KPK telah menetapkan empat tersangka baru.
Selain Miryam, mereka adalah Isnu Edhi Wijaya, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI; Husni Fahmi, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP dan Pegawai BPPT; serta Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
Sebelum terseret dalam kasus korupsi e-KTP, Miryam telah lebih dulu dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Hukuman tersebut dijatuhkan setelah ia dinyatakan bersalah atas kesaksian palsu yang diberikan di pengadilan terkait kasus e-KTP. Saat itu, Miryam menarik kesaksiannya dari berita acara pemeriksaan (BAP) dan menyangkal informasi yang telah ia berikan sebelumnya.
Akibat tindakannya ini, ia dijerat dengan pasal obstruction of justice atau upaya menghalangi proses penyidikan kasus korupsi.






