JurnalLugas.Com – Polemik nasib guru honorer di sekolah negeri kembali menjadi sorotan setelah batas penataan tenaga non-ASN ditetapkan hingga 31 Desember 2026. Di tengah kekhawatiran ribuan tenaga pengajar kehilangan kepastian status kerja, anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mendorong pemerintah pusat mengambil langkah afirmatif agar penyelesaian persoalan guru honorer tidak berhenti di level daerah semata.
Menurut Khozin, kemampuan fiskal setiap daerah sangat berbeda sehingga solusi pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak bisa disamaratakan. Ia menilai daerah dengan anggaran kuat masih memiliki ruang untuk merekrut dan mengangkat guru honorer, sementara daerah dengan kapasitas fiskal rendah membutuhkan campur tangan langsung pemerintah pusat.
Dalam keterangannya di Jakarta, Senin 11 Mei 2026, Khozin menegaskan bahwa penyelesaian guru honorer tidak dapat dilakukan secara parsial. Ia meminta adanya sinergi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
“Persoalan guru honorer harus diselesaikan bersama antara pemerintah daerah, Kementerian PANRB, Kemendagri, Kementerian Keuangan, hingga BKN,” ujarnya.
Data yang dipaparkan menunjukkan ketimpangan kapasitas fiskal daerah masih sangat besar. Dari catatan pemerintah, hanya sebagian kecil daerah yang tergolong memiliki kemampuan anggaran kuat. Sementara mayoritas daerah di Indonesia masih masuk kategori fiskal lemah.
Khozin menyebut terdapat 26 daerah dengan kapasitas fiskal kuat yang terdiri atas provinsi, kabupaten, dan kota. Kemudian 27 daerah berada di kategori fiskal sedang. Namun jumlah terbesar mencapai 493 daerah dengan kapasitas fiskal lemah, yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Kondisi itu dinilai menjadi hambatan utama dalam percepatan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK. Sebab, banyak pemerintah daerah masih kesulitan memenuhi kebutuhan belanja pegawai sekaligus menjaga stabilitas anggaran pembangunan.
Bagi daerah dengan kemampuan fiskal kuat maupun sedang, opsi pengangkatan guru honorer menjadi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu dinilai masih realistis dilakukan. Tetapi bagi daerah yang lemah secara anggaran, afirmasi pemerintah pusat dianggap menjadi jalan tengah paling memungkinkan.
Khozin menilai kebijakan afirmasi pusat dapat menjadi solusi moderat yang memberi kepastian bagi tenaga honorer sekaligus membantu daerah mengatasi keterbatasan keuangan. Apalagi kebutuhan tenaga guru di Indonesia masih sangat besar.
Saat ini, kebutuhan guru nasional disebut masih mencapai sekitar 480 ribu orang. Kekurangan tenaga pengajar tersebut terjadi di berbagai jenjang pendidikan negeri, terutama di daerah terpencil dan wilayah dengan keterbatasan sumber daya manusia.
Selain menyoroti aspek pengangkatan PPPK, DPR juga meminta pemerintah memperbaiki tata kelola aparatur sipil negara secara menyeluruh. Penyelesaian guru honorer dinilai tidak cukup hanya dengan pengangkatan status, tetapi harus dibarengi reformasi sistem rekrutmen dan manajemen ASN yang lebih terukur.
Khozin menegaskan bahwa penataan guru honorer harus mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN agar kebijakan yang diterapkan memiliki kepastian hukum dan tidak kembali memunculkan polemik di masa mendatang.
Persoalan guru honorer sendiri telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menjadi salah satu isu paling sensitif di sektor pendidikan nasional. Banyak tenaga pengajar yang telah mengabdi puluhan tahun masih berstatus honorer dengan pendapatan terbatas dan minim kepastian karier.
Di tengah kebutuhan guru yang terus meningkat, langkah afirmasi pusat kini dinilai menjadi harapan baru bagi ratusan ribu tenaga honorer yang menanti kepastian masa depan mereka sebelum batas penataan ASN berakhir pada 2026.
Sumber berita selengkapnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com
(Catur)






