JurnalLugas.Com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan sikap menghormati hak setiap warga negara dalam mengajukan gugatan hukum, termasuk uji materiil terhadap ketentuan masa jabatan ketua umum partai politik. Gugatan ini ditujukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 23 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
Tidak Ada Pengaturan Khusus dalam UU Partai Politik
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Said Abdullah, menegaskan bahwa regulasi dalam Pasal 23 Ayat (1) tidak mengatur secara spesifik mengenai masa jabatan ketua umum partai politik. Beleid tersebut hanya mengacu pada pergantian pengurus yang berlandaskan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing partai politik.
Dengan demikian, UU Partai Politik memberikan otonomi kepada setiap partai dalam menyusun AD/ART sesuai dengan prinsip demokrasi internal mereka. Said juga menilai bahwa hal ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap partai politik sebagai organisasi yang mandiri dan demokratis.
MK Diharapkan Menghormati Kedaulatan Partai Politik
Menurut Said, Mahkamah Konstitusi selayaknya tetap menghormati kedaulatan partai politik sebagai bagian dari organisasi sipil yang menjadi pilar utama demokrasi. Ia juga meyakini bahwa MK tidak akan mengabulkan uji materiil terkait UU Partai Politik, mengingat partai politik bukan merupakan organisasi negara, melainkan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat secara mandiri.
“Setiap partai politik memiliki mekanisme kepengurusan dan jenjang kewenangan yang berbeda, sesuai dengan aspirasi anggota dan pengurus masing-masing. Oleh karena itu, bentuk pengelolaan internal partai seharusnya tidak diintervensi oleh MK,” tegas Said.
Ia menambahkan bahwa mekanisme evaluasi dalam partai politik tidak seharusnya dilakukan melalui jalur hukum di MK, melainkan melalui pemilihan umum (pemilu) dan partisipasi anggota partai. Said menegaskan bahwa konstitusi Indonesia tidak mengatur secara spesifik mengenai partai politik, melainkan hanya mengatur lembaga negara, tugas serta kewenangannya, dan hak-hak warga negara.
Gugatan Uji Materiil oleh Akademisi
Sebelumnya, akademisi hukum tata negara, Edward Thomas, mengajukan gugatan uji materiil terhadap UU Partai Politik serta UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi pada Senin (3/3) secara daring. Permohonannya telah teregistrasi dengan nomor 22/PUU-XXIII/2025.
Dalam gugatannya, Edward berargumen bahwa tidak adanya batasan masa jabatan ketua umum partai politik berpotensi menciptakan kekuasaan yang terpusat pada satu figur. Ia mengusulkan adanya perubahan regulasi agar partai politik lebih demokratis dalam kepemimpinannya.
PDIP menegaskan bahwa keputusan terkait uji materiil ini sepenuhnya diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi. Namun, mereka tetap mempertahankan pandangan bahwa mekanisme demokratis dalam partai politik seharusnya dilakukan melalui proses internal dan pemilu, bukan melalui intervensi hukum di MK.
Untuk berita selengkapnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






