JurnalLugas.Com – Dugaan praktik gratifikasi yang menyeret Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin atau Ondim terus berkembang.
Selain dugaan suap proyek, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengungkap indikasi adanya aliran dana sekitar Rp3,5 miliar yang diduga berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat, terutama sektor pendidikan.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius penyidik karena diduga menyentuh proses pengangkatan kepala sekolah tingkat SD dan SMP hingga pengadaan seragam sekolah.
KPK menilai praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak kualitas tata kelola pendidikan daerah.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa jabatan di dunia pendidikan seharusnya diberikan berdasarkan kompetensi, bukan melalui transaksi.
“Jika jabatan kepala sekolah diperjualbelikan, yang dipertaruhkan bukan sekadar pemerintahan, tetapi masa depan pendidikan anak-anak,” ujarnya, Jumat 03 Juli 2026.
Menurut KPK, indikasi gratifikasi tersebut tidak berhenti pada sektor pendidikan.
Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pengisian sejumlah posisi strategis di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat hingga jabatan camat.
Praktik tersebut disebut telah memunculkan keresahan di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
Dugaan adanya transaksi jabatan dinilai dapat mencederai sistem merit yang seharusnya menjadi dasar promosi dan mutasi pegawai di lingkungan pemerintahan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2 Juli 2026 di wilayah Langkat, Binjai, dan Medan, Sumatera Utara.
Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan sejumlah pihak, termasuk Syah Afandin, seorang ASN Kabupaten Langkat, serta lima orang dari unsur swasta.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Syah Afandin bersama mantan tim suksesnya pada Pilkada 2024, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, sebagai tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat untuk periode anggaran 2025–2026.
Penyidik menduga Yaqub memberikan uang senilai Rp800 juta kepada Syah Afandin sebagai bagian dari komitmen fee dengan total nilai sekitar Rp1,117 miliar.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan keberhasilan Yaqub memperoleh puluhan paket pekerjaan pemerintah.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, proyek yang dimenangkan mencakup sekitar 80 paket pekerjaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat sepanjang 2025 serta lima proyek lainnya di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Lembaga antirasuah itu membuka kemungkinan mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti baru terkait dugaan gratifikasi, praktik jual beli jabatan maupun keterlibatan pihak lain.
Baca berita nasional dan informasi terkini lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)





