Ternyata Tanah HGU Bisa Dicabut, Ini Alasannya

JurnalLugas.Com – Hak Guna Usaha (HGU) merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang banyak digunakan dalam sektor perkebunan, pertanian, peternakan, hingga perikanan.

Meski memiliki jangka waktu yang panjang dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, HGU bukanlah hak yang berlaku tanpa batas.

Bacaan Lainnya

Dalam sistem hukum agraria Indonesia, negara memiliki kewenangan untuk mengakhiri atau mencabut HGU apabila pemegang hak tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan.

Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya menjaga agar tanah tetap dimanfaatkan secara produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pengertian HGU dalam Hukum Indonesia

Hak Guna Usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Berdasarkan Pasal 28 UUPA, HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara guna kepentingan usaha pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan dalam jangka waktu tertentu.

Hak tersebut diberikan kepada warga negara Indonesia maupun badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

HGU Bisa Dicabut, Ini Dasar Hukumnya

Banyak orang mengira HGU tidak dapat diganggu selama masa berlakunya masih berjalan. Padahal, sejumlah aturan memberikan kewenangan kepada negara untuk menghapus atau mencabut hak tersebut apabila ditemukan pelanggaran.

Ketentuan mengenai berakhirnya HGU diatur dalam UUPA dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Berikut beberapa alasan yang dapat menyebabkan HGU dicabut atau berakhir.

1. Tanah Ditelantarkan

Salah satu penyebab utama pencabutan HGU adalah karena tanah tidak dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak.

Baca Juga  Fakta Mengejutkan di Balik Tanah HGU yang Jarang Dibahas

Pemerintah dapat menetapkan suatu lahan sebagai tanah terlantar apabila tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dalam jangka waktu tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Apabila setelah melalui proses evaluasi lahan dinyatakan terlantar, negara berwenang mengambil kembali penguasaan atas tanah tersebut.

2. Masa Berlaku HGU Berakhir

HGU memiliki batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Apabila jangka waktu hak berakhir dan pemegang hak tidak mengajukan perpanjangan atau pembaruan sesuai prosedur yang berlaku, maka HGU berakhir secara hukum dan tanah kembali berada dalam penguasaan negara.

3. Pemegang Hak Tidak Lagi Memenuhi Persyaratan

HGU hanya dapat dimiliki oleh subjek hukum tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan pertanahan.

Jika pemegang hak tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pemilik HGU, maka hak tersebut wajib dialihkan atau dilepaskan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, status HGU dapat dihapus.

4. Penggunaan Tanah Tidak Sesuai Peruntukan

Pemerintah juga dapat melakukan evaluasi terhadap lahan yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian hak.

Misalnya, lahan yang diberikan untuk kegiatan perkebunan namun tidak digunakan untuk kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam izin dan rencana pengelolaan yang telah disetujui.

5. Dicabut untuk Kepentingan Umum

Dalam kondisi tertentu, negara dapat mengambil alih tanah yang memiliki status HGU untuk kepentingan umum sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut harus disertai prosedur hukum yang jelas serta pemberian hak-hak yang menjadi kewajiban negara kepada pemegang hak.

Fungsi Sosial Tanah Menjadi Prinsip Utama

Dalam Pasal 6 UUPA ditegaskan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Artinya, kepemilikan atau penguasaan tanah tidak boleh hanya menguntungkan pihak tertentu, tetapi juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional.

Baca Juga  Mengapa Konflik HGU Terus Terjadi di Berbagai Daerah? Ini Akar Persoalannya

Prinsip inilah yang menjadi landasan pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap lahan yang tidak produktif atau tidak dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Seorang akademisi bidang agraria pernah menjelaskan bahwa hak atas tanah selalu diiringi kewajiban untuk mengelolanya secara bertanggung jawab.

“Tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga memiliki fungsi sosial yang harus diwujudkan melalui pemanfaatan yang nyata,” ujarnya, Minggu 31 Mei 2026.

Pencabutan HGU Tidak Dilakukan Secara Sepihak

Meski negara memiliki kewenangan mencabut HGU, proses tersebut tidak dilakukan secara langsung.

Pemerintah harus melalui tahapan administratif yang meliputi identifikasi, penelitian, verifikasi lapangan, pemberian peringatan, hingga penetapan keputusan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan mekanisme tersebut, pemegang HGU memiliki kesempatan untuk memperbaiki pengelolaan lahan atau menyampaikan klarifikasi sebelum keputusan akhir diambil.

Hak Guna Usaha memang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam mengelola lahan berskala besar. Namun hak tersebut bukan hak yang bersifat mutlak.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, HGU dapat dicabut apabila tanah ditelantarkan, digunakan tidak sesuai peruntukan, masa berlaku berakhir, atau pemegang hak tidak lagi memenuhi syarat hukum.

Karena itu, setiap pemegang HGU wajib memastikan lahan yang dikelola tetap produktif, sesuai regulasi, dan memberikan manfaat ekonomi maupun sosial bagi masyarakat.

Baca berita hukum, agraria, ekonomi, dan kebijakan publik terbaru hanya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait