PT Sugar Group Tak Tercatat di Data HGU Pengukuran Ulang Lahan Masih Gagal Jalan

JurnalLugas.Com — Rencana pengukuran ulang lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai PT Sugar Group Companies (SGC) masih belum bisa direalisasikan. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kunjungannya ke Provinsi Lampung.

Menurut Nusron, pengukuran ulang atas HGU tidak dapat dilakukan sembarangan. “Kami tidak bisa serta-merta melakukan pengukuran ulang. Harus ada permintaan resmi dari pihak yang berkepentingan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Pernyataan ini sekaligus merespons dorongan dari sejumlah anggota DPR RI yang sebelumnya menyuarakan pentingnya evaluasi terhadap penguasaan lahan milik PT SGC. Namun, menurut Nusron, inisiatif legislatif tersebut belum cukup kuat secara administratif untuk dijadikan dasar pelaksanaan di lapangan.

APBN Tak Bisa Dipakai Sembarangan

Menteri Nusron menegaskan bahwa penggunaan anggaran negara untuk pengukuran ulang hanya bisa dilakukan apabila permohonan resmi datang dari lembaga negara, bukan sekadar saran atau desakan politik. Bahkan jika permohonan datang dari DPR RI, pihaknya masih akan mempertimbangkan ketersediaan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kalau pun yang mengajukan DPR, tetap harus dilihat dulu apakah dananya tersedia atau tidak. Karena pelaksanaan teknis seperti ini memerlukan pembiayaan yang jelas,” ucapnya.

Ia menambahkan, jika permohonan datang dari pihak swasta atau non-pemerintah, maka seluruh biaya operasional akan dibebankan kepada pemohon tersebut.

“Kecuali program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), semua biaya pengukuran oleh pihak non-pemerintah harus ditanggung sendiri. Tidak adil jika semuanya dibebankan ke APBN,” kata Nusron.

Baca Juga  KPK Tetapkan Tersangka Mantan Direktur PTPN XI Mochamad Cholidi terkait HGU Perkebunan Tebu

Nama SGC Tidak Ada Dalam Basis Data Resmi

Hal yang menarik, lanjut Nusron, adalah absennya nama PT Sugar Group Companies dalam basis data Kementerian ATR/BPN. Ia menyebut bahwa data yang tercatat di kementerian hanya mencantumkan nama perusahaan-perusahaan yang berada di bawah entitas SGC.

“Di dokumen resmi kami, tidak ditemukan nama SGC sebagai pemegang HGU. Yang tercatat justru Gula Putih Mataram, ILCM, dan Garuda Panca. Oleh karena itu, kami tidak bisa memproses tanpa identifikasi yang spesifik terhadap objek dan subjek tanah,” jelasnya.

Dengan begitu, segala bentuk permintaan pengukuran atau verifikasi data harus dilengkapi dengan kejelasan administratif mengenai pihak yang dimaksud, bukan sekadar mengatasnamakan entitas korporasi yang tidak tercatat secara langsung.

DPR Sudah Bahas Kepemilikan Lahan SGC

Diketahui, Komisi II DPR RI pada 9 Juli 2025 lalu telah mengangkat persoalan HGU yang dimiliki oleh PT SGC dalam rapat kerja dengan Kementerian ATR/BPN. Rapat tersebut berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, dan menyoroti pentingnya peninjauan kembali terhadap luas serta status kepemilikan lahan perusahaan tersebut.

Dorongan DPR muncul dari kekhawatiran akan ketimpangan kepemilikan lahan serta potensi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh perusahaan besar dalam pemanfaatan izin HGU. Namun sampai saat ini, belum ada tindakan konkret dari Kementerian ATR/BPN karena belum terpenuhinya prosedur formal yang menjadi syarat mutlak.

Kritik dari Pegiat Agraria

Aktivis agraria menilai pernyataan Nusron Wahid memperlihatkan bahwa pemerintah masih kaku dalam merespons potensi penyimpangan korporasi dalam penguasaan lahan. Meski begitu, dari sisi regulasi, langkah pemerintah dianggap konsisten dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.

Baca Juga  Tren #KaburAjaDulu Implikasi Patriotisme dan Stabilitas Sosio-Politik Nasional

“Pemerintah memang tidak bisa asal turun tangan tanpa dasar administrasi. Tapi perlu ada reformasi agar tidak semua tanggung jawab dibebankan ke pemohon. Negara harus hadir kalau ada potensi ketimpangan,” kata seorang pemerhati agraria yang tidak ingin namanya disebut.

Ia menilai bahwa Kementerian ATR/BPN semestinya dapat lebih proaktif dalam melakukan audit terhadap lahan-lahan berskala besar, terutama jika ada indikasi pelanggaran HGU atau kelebihan penguasaan yang tidak sesuai izin awal.

Kasus PT Sugar Group Companies menjadi cermin bahwa persoalan agraria di Indonesia masih diwarnai rumitnya tumpang tindih administratif dan lemahnya keterbukaan informasi. Di satu sisi, masyarakat dan wakil rakyat ingin ada kejelasan atas penguasaan tanah, namun di sisi lain, negara membutuhkan dasar hukum yang kuat untuk bisa bertindak.

Selama belum ada pihak yang mengajukan permohonan secara sah, pemerintah tetap tidak akan melakukan pengukuran ulang terhadap HGU PT SGC. Dengan ketegasan ini, Nusron Wahid menegaskan bahwa negara tetap menjunjung tinggi prosedur hukum sebagai pijakan utama dalam mengelola pertanahan.

Untuk berita agraria terbaru dan investigasi kepemilikan lahan korporasi lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait