Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Keracunan Masuk Ranah Hukum Pidana

JurnalLugas.Com – Perdebatan mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sejumlah catatan terkait potensi risiko hak asasi manusia dalam perencanaan dan implementasi program tersebut.

Menanggapi hal itu, Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa penilaian terhadap sebuah program pembangunan yang masih berlangsung harus dilakukan secara proporsional.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, evaluasi terhadap kekurangan teknis dan manajerial tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Pigai menilai setiap program yang masih berada dalam tahap pelaksanaan memerlukan ruang untuk penyempurnaan.

Ia menegaskan bahwa standar internasional dalam perspektif HAM membedakan antara proses pembangunan dan tindakan yang secara nyata melanggar hak warga negara.

“Program yang sedang berjalan perlu dievaluasi agar semakin baik. Namun, proses pembangunan yang belum selesai tidak bisa langsung dicap sebagai pelanggaran HAM,” ujar Pigai Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Evaluasi Diperlukan untuk Penyempurnaan Program

Pigai mengakui bahwa pengawasan dan evaluasi merupakan bagian penting dalam memastikan keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu agenda strategis pemerintah.

Baca Juga  Danar Ananta Anullah Kepala SPPG Tak Digaji 4 Bulan, BGN Itu Kesalahannya

Menurutnya, jika ditemukan persoalan di lapangan, maka fokus utama seharusnya berada pada aspek tata kelola, manajemen, maupun kepatuhan terhadap aturan teknis yang berlaku.

Ia menilai berbagai temuan yang muncul selama pelaksanaan MBG dapat dijadikan bahan perbaikan agar program tersebut mampu mencapai tujuan utamanya, yakni meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia dan memperkuat ketahanan sumber daya manusia di masa depan.

Insiden Keracunan Dinilai Masuk Ranah Hukum Pidana

Menanggapi sejumlah kasus keracunan makanan yang sempat terjadi dalam pelaksanaan MBG di beberapa daerah, Pigai menyebut persoalan tersebut lebih tepat dipandang sebagai pelanggaran hukum atau kelalaian operasional dibandingkan pelanggaran hak asasi manusia.

Menurutnya, apabila ditemukan unsur kesalahan dalam proses produksi, distribusi, atau pengawasan makanan, maka mekanisme penegakan hukum pidana dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada kesalahan dalam pelaksanaan teknis, itu harus ditindak sesuai aturan hukum yang ada. Namun konteksnya berbeda dengan pelanggaran HAM,” katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM melalui hasil pengkajian dan pemantauan di sejumlah wilayah menyampaikan rekomendasi agar pemerintah memperkuat sistem pengawasan dalam pelaksanaan MBG.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menilai penyempurnaan tata kelola diperlukan guna memastikan hak masyarakat atas pangan yang aman dan berkualitas dapat terpenuhi secara optimal.

Baca Juga  Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Buka Peluang Ungkap Aktor Lain

Beberapa rekomendasi yang disampaikan meliputi kewajiban setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga sertifikasi keamanan pangan sejak awal operasional.

Selain itu, Komnas HAM juga mendorong percepatan pembangunan fasilitas pendukung MBG di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), termasuk kawasan perbatasan yang masih menghadapi tantangan akses layanan gizi dan kesehatan.

Pengamat kebijakan publik menilai Program Makan Bergizi Gratis merupakan program berskala besar yang membutuhkan pengawasan ketat dan evaluasi berkelanjutan.

Dengan cakupan jutaan penerima manfaat, standar keamanan pangan, distribusi logistik, hingga kualitas pelayanan menjadi faktor penting yang menentukan keberhasilan program.

Di sisi lain, evaluasi yang dilakukan berbagai lembaga negara dinilai dapat menjadi instrumen untuk memperkuat implementasi program tanpa mengurangi tujuan utama pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi generasi muda Indonesia.

Sumber berita lainnya dapat dibaca di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait