JurnalLugas.Com – Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum keduanya.
Pengacara Refly Harun menilai tindakan penahanan tersebut dilakukan secara prematur karena substansi perkara yang dipersoalkan hingga kini masih menjadi ruang perdebatan hukum.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (19/6/2026), Refly menyatakan bahwa langkah penyidik melakukan penangkapan terhadap kedua kliennya tidak mencerminkan kehati-hatian dalam menangani perkara yang menurutnya masih membutuhkan pembuktian lebih jauh.
“Kasus ini bukan perkara yang sederhana. Ada ruang perdebatan hukum yang luas dan masih memerlukan pembuktian. Karena itu kami menyampaikan protes keras atas tindakan yang kami anggap tidak proporsional,” ujar Refly.
Menurutnya, penahanan lazim dilakukan pada perkara yang memiliki tingkat ancaman serius seperti tindak pidana kekerasan atau korupsi.
Sementara dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa, menurut dia, masih terdapat perbedaan pandangan mengenai objek yang dipersoalkan sehingga seharusnya proses hukum lebih mengedepankan pembuktian secara terbuka.
Refly juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum serta melakukan pembelaan maksimal terhadap kedua kliennya. Ia menyebut, masih ada berbagai fakta yang menurutnya perlu diuji dalam persidangan sebelum kesimpulan hukum dapat diambil.
Selain mempersoalkan aspek hukum, Refly menyoroti waktu pelaksanaan penangkapan yang dinilainya kurang mempertimbangkan situasi pribadi masing-masing klien.
Ia mengungkapkan, Dokter Tifa ditangkap pada pagi hari ketika yang bersangkutan tengah bersiap mengikuti agenda akademik penting.
Menurutnya, momentum tersebut seharusnya menjadi pertimbangan agar proses hukum tetap mengedepankan asas kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak warga negara.
Sementara itu, Roy Suryo disebut diamankan sesaat setelah kembali dari kegiatan di luar kota. Refly mengatakan kliennya memilih bersikap kooperatif dan mengikuti proses yang dilakukan aparat tanpa melakukan perlawanan.
“Keduanya memilih menghormati proses hukum dan tidak ingin menciptakan kegaduhan,” kata Refly singkat.
Di sisi lain, informasi mengenai penangkapan Roy Suryo lebih dahulu disampaikan oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA). Tim tersebut menyebut Roy diamankan aparat pada Jumat pagi setelah pihak keluarga menerima informasi resmi terkait proses penegakan hukum yang dilakukan penyidik.
Adapun Tim Pembela Dokter Tifa juga mengonfirmasi bahwa kliennya diamankan di kediamannya pada pagi hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah pengamat menilai, proses hukum yang berjalan nantinya akan menjadi salah satu tolok ukur penting mengenai bagaimana ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia dijalankan dalam koridor hukum yang berlaku.
Ikuti perkembangan berita nasional terbaru dan analisis mendalam lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






