JurnalLugas.Com – Penanganan perkara dugaan penipuan jual beli mobil di wilayah hukum Polsek Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum korban resmi melaporkan pimpinan Polsek Perbaungan beserta penyidik ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas dugaan buruknya pelayanan serta penanganan barang bukti yang dinilai tidak profesional.
Laporan tersebut diajukan setelah korban, Hasbullah (45), warga Kecamatan Perbaungan, mengaku belum memperoleh kepastian hukum atas kasus yang telah bergulir sejak 2021.
Perkara itu berkaitan dengan mobil Toyota Avanza bernomor polisi BK 1564 WF yang menjadi objek sengketa.
Kuasa hukum korban, Farid Faturrahman, SH., MH., mengatakan pengaduan ke Propam Mabes Polri telah diterima secara resmi dengan nomor registrasi 2026061600031-00001 tertanggal 16 Juni 2026.
Menurut Farid, langkah tersebut diambil karena kliennya menilai proses penyidikan berjalan sangat lambat, bahkan tidak memberikan kepastian hukum selama bertahun-tahun.
“Klien kami sudah menempuh berbagai upaya hukum, tetapi hingga kini perkara belum menunjukkan perkembangan yang memberikan rasa keadilan,” ujar Farid, Senin (29/6/2026).
Barang Bukti Disebut Telah Berpindah Tangan
Farid mengungkapkan, perkara bermula dari transaksi pembelian mobil Toyota Avanza yang dilakukan Hasbullah melalui perantara Abdul. Kendaraan itu disebut milik Marsel.
Pembayaran, kata dia, telah dilakukan hingga lunas ke rekening Abdul berdasarkan arahan Marsel.
Namun setelah transaksi selesai, muncul persoalan terkait penyerahan dana sehingga kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke kepolisian.
Dalam perjalanan penyidikan, kendaraan yang dijadikan barang bukti disebut sempat dipinjam-pakaikan kepada Marsel.
Belakangan, menurut keterangan yang diterima pihak korban, mobil tersebut diduga telah dijual sehingga memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap barang bukti dalam perkara tersebut.
Farid menilai kondisi itu menjadi salah satu alasan pihaknya meminta adanya pemeriksaan terhadap penyidik beserta jajaran pimpinan Polsek Perbaungan.
Pengaduan Telah Dilimpahkan ke Polda Sumut
Farid juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Propam Mabes Polri.
Berdasarkan surat tersebut, pengaduan telah dilimpahkan kepada Kasubbag Paminal Polda Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menilai lamanya proses penyidikan sejak awal 2022 hingga pertengahan 2026 seharusnya sudah menghasilkan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.
“Perkara yang berjalan selama beberapa tahun semestinya sudah memiliki kejelasan dalam proses hukumnya,” kata Farid.
Polres Sergai Ambil Alih Penanganan
Seiring berkembangnya perkara, penanganan kasus kini berada di bawah Satreskrim Polres Serdang Bedagai.
Menurut Farid, penyidik Polres Sergai memang telah mengirimkan surat perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor.
Namun, pihak korban masih berharap proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan menghasilkan kepastian hukum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Binrod Situngkir, SH., MH., sebelumnya menyatakan bahwa perkara tersebut masih terus diproses oleh penyidik.
Ia juga memastikan perkembangan penanganan telah disampaikan kepada pihak pelapor sesuai prosedur.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan pengelolaan barang bukti serta lamanya proses penyidikan yang kini turut menjadi objek pengawasan internal melalui mekanisme Propam Polri.
Ikuti berita hukum dan peristiwa terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Bowo)






