Jelang Putusan Kasus Chromebook, Nadiem Makarim, Saya Percaya Kebenaran Akan Menang

Nadiem Makarim Tersangka korupsi chromebook
Foto : Nadiem Makarim, Tersangka Dugaan Korupsi Chromebook

JurnalLugas.Com — Suasana menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat diwarnai pernyataan penuh keyakinan dari mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Di hadapan awak media, ia menegaskan tetap optimistis menghadapi proses hukum yang telah berlangsung selama hampir satu tahun.

Bacaan Lainnya

Nadiem mengaku tidak merasa berjuang sendirian. Menurutnya, dukungan keluarga, sahabat, serta berbagai elemen masyarakat menjadi kekuatan moral yang membuatnya tetap tegar menghadapi persidangan.

“Saya percaya kebenaran ada di pihak saya dan saya yakin Tuhan tidak akan meninggalkan saya,” ujar Nadiem sebelum memasuki ruang sidang, Selasa (30/6/2026).

Berharap Putusan Berdasarkan Fakta Persidangan

Mantan Mendikbudristek itu berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang berlandaskan fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan. Meski demikian, ia mengakui proses peradilan selalu menyimpan berbagai kemungkinan.

Menurut Nadiem, perkara yang menjerat dirinya bukan hanya menyangkut nasib pribadi maupun keluarganya, tetapi juga menjadi ujian bagi sistem penegakan hukum di Indonesia.

Ia berharap perkara tersebut dapat menjadi momentum evaluasi terhadap mekanisme penuntutan, pembuktian, hingga pengambilan putusan di pengadilan agar ke depan semakin menjunjung tinggi prinsip keadilan.

“Harapan saya sederhana, semoga perkara ini membawa perubahan yang lebih baik bagi sistem hukum kita,” katanya.

Ingin Anak Muda Tetap Berani Mengabdi

Di tengah ancaman hukuman berat yang dihadapinya, Nadiem menegaskan tidak pernah menyesali keputusannya untuk mengabdi sebagai pejabat publik.

Ia justru berharap kasus yang dialaminya tidak membuat generasi muda kehilangan semangat untuk berkontribusi bagi bangsa.

Menurutnya, Indonesia membutuhkan lebih banyak anak muda yang berani mengambil peran dalam pemerintahan maupun pelayanan publik dengan jaminan adanya kepastian hukum.

Ia menilai pengalaman yang sedang dijalaninya dapat menjadi pelajaran penting agar sistem hukum semakin memberikan rasa aman bagi setiap warga negara yang bekerja untuk kepentingan publik.

Duduk Perkara Kasus Chromebook

Nadiem Makarim merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Jaksa menilai pengadaan tersebut tidak berjalan sesuai dengan prinsip perencanaan dan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dengan ketentuan subsider sembilan tahun penjara.

Nilai Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah

Berdasarkan dakwaan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,18 triliun. Nilai tersebut terdiri atas kerugian program digitalisasi pendidikan sekitar Rp1,56 triliun serta dugaan kerugian sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara lebih dari Rp621 miliar terkait pengadaan CDM yang dinilai tidak memberikan manfaat.

Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Dalam persidangan, jaksa turut mengaitkan sumber pendanaan perusahaan tersebut dengan investasi yang berasal dari Google.

Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret sejumlah terdakwa lain dalam berkas terpisah, sementara satu pihak lainnya masih berstatus buron.

Sidang pembacaan putusan pada Selasa (30/6/2026) menjadi tahapan penting yang akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap mantan Mendikbudristek tersebut.

Putusan majelis hakim nantinya akan menjadi penentu apakah dakwaan dan tuntutan jaksa terbukti secara hukum atau tidak berdasarkan seluruh fakta yang telah diuji di persidangan.

Baca berita nasional, hukum, politik, dan ekonomi terbaru hanya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Petinggi Google Indonesia Diperiksa Kejagung Korupsi Chromebook Kemendikbudristek

Pos terkait