Sidang Banding Nadiem Makarim Dimulai Hari Ini, Pengadilan Tinggi Kembali Uji Kasus Chromebook

JurnalLugas.Com – Babak baru perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kembali memasuki tahap penting.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan menjalani sidang perdana banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Bacaan Lainnya

Persidangan tingkat banding tersebut menjadi momentum bagi kedua belah pihak untuk menguji kembali putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa memori banding yang telah diserahkan memuat sejumlah keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim pada putusan sebelumnya.

Menurutnya, masih terdapat fakta-fakta yang dinilai belum dikaji secara utuh sehingga perlu diperiksa kembali oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi.

“Kami meminta majelis hakim membuka kembali seluruh fakta yang menjadi dasar pertimbangan putusan sebelumnya agar perkara ini dapat dinilai secara lebih menyeluruh,” ujar Zaid usai menyerahkan dokumen memori banding.

Salah satu poin yang dipersoalkan tim pembela berkaitan dengan penilaian hakim mengenai surat kuasa pengurusan kepemilikan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia. Menurut pihak pembela, aspek tersebut dinilai memerlukan penilaian hukum yang lebih komprehensif dalam proses banding.

Tidak hanya pihak terdakwa yang mengajukan upaya hukum. Kejaksaan Agung juga resmi mengajukan banding atas putusan tingkat pertama. Jaksa menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu diperbaiki, termasuk mengenai status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem selama proses hukum berlangsung.

Langkah banding dari kedua pihak membuat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan kembali menelaah keseluruhan fakta persidangan, alat bukti, keterangan saksi, hingga pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan sebelumnya.

Perkara ini berawal dari program digitalisasi pendidikan nasional melalui pengadaan laptop Chromebook dan perangkat Chrome Device Management untuk satuan pendidikan selama periode 2019 hingga 2022.

Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan program tersebut sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Selain hukuman badan, Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider pidana kurungan apabila tidak dibayarkan sesuai putusan.

Majelis hakim juga menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Nilai tersebut dinyatakan sebagai uang yang diterima dan berkaitan dengan perkara yang sedang diadili.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan hukum, maka akan diganti dengan pidana tambahan sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan kerugian negara akibat perkara pengadaan Chromebook mencapai sekitar Rp1,56 triliun.

Kerugian tersebut dikaitkan dengan pelaksanaan pengadaan perangkat teknologi informasi yang dinilai tidak dilaksanakan sesuai prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah serta tidak sejalan dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Persidangan sebelumnya juga mengungkap bahwa perkara tersebut tidak dilakukan seorang diri. Sejumlah pihak lain telah diproses dalam berkas terpisah dan telah memperoleh putusan masing-masing.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya masih berstatus buron sehingga proses penegakan hukum terhadap yang bersangkutan masih terus berlangsung.

Majelis hakim tingkat pertama menyatakan perbuatan Nadiem memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang banding yang dimulai hari ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena hasilnya berpotensi mengubah, memperkuat, maupun membatalkan putusan sebelumnya.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi akan menilai kembali seluruh argumentasi hukum yang diajukan baik oleh tim pembela maupun jaksa penuntut sebelum menjatuhkan putusan pada tingkat banding.

Perkembangan perkara ini juga dinilai menjadi salah satu indikator penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan dan pengadaan barang pemerintah.

Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim menilai seluruh fakta hukum yang kembali diperdebatkan dalam proses banding tersebut.

Baca berita nasional terbaru lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Jaksa Agung Tegaskan Pemda Harus Bertanggung Jawab atas Korupsi Dana Desa

Pos terkait