JurnalLugas.Com — Partai Amanat Nasional (PAN) mengambil langkah cepat menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin.
Partai berlambang matahari itu memutuskan menonaktifkan Syah Afandin dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Utara.
Keputusan tersebut diumumkan sebagai bentuk respons organisasi terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Untuk sementara, kendali kepengurusan PAN di Sumatera Utara diambil alih oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN hingga ada keputusan lebih lanjut.
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan partainya menyayangkan kasus hukum yang menimpa salah satu kadernya.
Ia menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang sedang diselidiki merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan sikap maupun kebijakan partai.
“PAN menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK dan tidak akan melakukan intervensi terhadap penanganan perkara tersebut,” ujar Viva Yoga dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan selama ini terus mengingatkan seluruh kader agar menjaga integritas, transparansi, dan menjauhi praktik penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan amanah sebagai pejabat publik.
Atas peristiwa tersebut, PAN juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Partai berkomitmen memperkuat pembinaan kader melalui peningkatan integritas, etika politik, serta pengawasan internal agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Sementara itu, KPK mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Syah Afandin dilakukan dalam rangkaian OTT yang berlangsung di sejumlah wilayah di Sumatera Utara pada Kamis (2/7/2026). Selain Bupati Langkat, penyidik juga mengamankan enam orang lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perkara yang tengah diselidiki berkaitan dengan dugaan suap dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
“Penyidikan sementara mengarah pada dugaan suap proyek di lingkungan Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,” kata Budi.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci nilai dugaan suap maupun peran masing-masing pihak yang diamankan.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan perkara.
Selain itu, KPK juga membuka kemungkinan mendalami adanya dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatan penyelenggara negara, termasuk potensi gratifikasi apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.
Uang itu diduga berkaitan dengan pemberian fee proyek dari pihak swasta, namun seluruh dugaan tersebut masih akan dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KPK menegaskan bahwa seluruh pihak yang diamankan tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ikuti perkembangan berita nasional, politik, dan hukum terbaru hanya di JurnalLugas.Com.
(Catur)






