JurnalLugas.Com – Wacana penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi kembali mencuat setelah adanya usulan agar sanksi tersebut diterapkan secara tegas.
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa sistem hukum Indonesia sebenarnya telah memberikan ruang bagi penerapan pidana mati terhadap koruptor dalam kondisi tertentu.
Menurut Yusril, regulasi yang mengatur pemberantasan korupsi di Indonesia sudah cukup lengkap. Selain memuat ancaman pidana mati, negara juga memiliki berbagai institusi penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengadilan tindak pidana korupsi di berbagai daerah, hingga hakim ad hoc yang menangani perkara korupsi.
Namun, ia menilai keberadaan perangkat hukum yang lengkap belum otomatis mampu menghapus praktik korupsi di Indonesia.
“Peraturan sudah ada, lembaga penegak hukum juga lengkap. Tetapi praktik korupsi masih terus terjadi,” ujar Yusril dalam keterangannya yang diterima JurnalLugas.Com, Kamis (6/8/2026).
Ia bahkan menyoroti bahwa kasus korupsi tidak hanya melibatkan penyelenggara negara, tetapi juga pernah menjerat aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim, hingga pejabat tinggi pemerintahan.
Korupsi Dinilai Bukan Sekadar Persoalan Beratnya Hukuman
Menanggapi usulan dari Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai penerapan hukuman mati bagi koruptor, Yusril berpandangan bahwa persoalan korupsi tidak bisa diselesaikan hanya dengan memperberat ancaman pidana.
Menurutnya, tantangan terbesar justru terletak pada pembentukan karakter, etika, dan integritas moral yang bersumber dari nilai-nilai keagamaan serta Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Ia mempertanyakan mengapa aktivitas keagamaan di Indonesia terus meningkat, tetapi belum sepenuhnya diikuti dengan tumbuhnya perilaku antikorupsi di berbagai lapisan masyarakat.
“Yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana nilai agama benar-benar membentuk hati nurani sehingga mampu membedakan yang benar dan yang salah,” katanya.
Yusril juga mengajak seluruh pihak untuk mengevaluasi efektivitas pendidikan agama, dakwah, maupun pembinaan moral agar tidak berhenti pada aspek ritual semata, melainkan mampu melahirkan akhlak yang kuat dalam kehidupan sehari-hari.
Hukuman Mati Merupakan Jalan Terakhir
Dalam penjelasannya, Yusril menegaskan bahwa pidana mati dalam sistem hukum nasional merupakan ultimum remedium, yakni hukuman paling berat yang hanya dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu melalui proses peradilan.
Ia menjelaskan bahwa sebelum menjatuhkan putusan, hakim terlebih dahulu harus memastikan seluruh unsur dakwaan terbukti secara sah berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan.
Apabila kesalahan terdakwa telah terbukti, hakim kemudian wajib mempertimbangkan jenis hukuman yang paling adil dengan melihat tingkat kesalahan, dampak perbuatan terhadap masyarakat, serta berbagai keadaan yang meringankan maupun memberatkan.
Menurutnya, setiap putusan hakim harus berlandaskan prinsip keadilan dan hati nurani, bukan karena tekanan publik ataupun dorongan emosional.
“Hakim wajib memutus perkara secara adil berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hati nurani,” ujar Yusril.
Ia juga mengutip pesan dalam Al-Qur’an yang menekankan pentingnya menegakkan keadilan tanpa dipengaruhi rasa benci terhadap siapa pun, sebagai prinsip moral dalam penegakan hukum.
“Hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adil lah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada taqwa” (Al Maidah 8).
Ancaman Pidana Mati Sudah Lama Diatur dalam UU Tipikor
Yusril mengungkapkan bahwa saat menjabat sebagai Menteri Kehakiman pada periode 2001–2004, dirinya turut menggagas perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perubahan tersebut tidak hanya memperluas pengaturan mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, serta pemerasan oleh pejabat, tetapi juga tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi pelaku korupsi dalam kondisi tertentu.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor, pidana mati dapat dijatuhkan apabila tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, seperti ketika negara berada dalam keadaan bahaya, saat terjadi bencana alam nasional, krisis ekonomi dan moneter, maupun terhadap pelaku yang mengulangi tindak pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yusril menyebut prinsip serupa juga telah diakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru sebagai bagian dari sistem pemidanaan Indonesia.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa keberadaan ancaman pidana mati dalam undang-undang tidak berarti hakim wajib menjatuhkan hukuman tersebut pada setiap perkara.
Sekalipun jaksa mengajukan tuntutan pidana mati dan aturan hukum membolehkannya, hakim tetap memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menentukan putusan yang paling tepat.
Dalam kondisi tertentu, hukuman penjara seumur hidup dapat dipandang lebih proporsional sesuai pertimbangan hukum.
Perdebatan mengenai efektivitas hukuman mati terhadap pelaku korupsi diperkirakan masih akan terus berlangsung.
Namun, Yusril menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada berat-ringannya hukuman, melainkan juga membutuhkan integritas aparat penegak hukum, pendidikan moral yang kuat, serta komitmen seluruh elemen bangsa dalam membangun budaya antikorupsi.
Ikuti berita hukum, nasional, dan kebijakan terbaru hanya di JurnalLugas.Com.
https://JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






