JurnalLugas.Com – Sengketa kepengurusan di sebuah yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mengungkap fakta baru.
Selain berujung pada penemuan ratusan airsoft gun dan barang bukti lain, konflik internal tersebut juga diwarnai dugaan penyalahgunaan keuangan yayasan senilai sekitar Rp2 miliar.
Dugaan itu menyeret mantan ketua pengurus yayasan berinisial IWD yang kini tengah bersengketa secara hukum dengan pengurus baru. Perkara tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, menjelaskan dugaan penyalahgunaan dana baru terungkap setelah pengurus baru melakukan penelusuran terhadap sejumlah aset milik yayasan.
Menurutnya, indikasi penyimpangan berkaitan dengan pembelian sebidang tanah menggunakan dana yayasan pada 2013.
Namun, beberapa tahun kemudian sertifikat tanah tersebut diketahui bukan tercatat atas nama yayasan, melainkan atas nama istri mantan ketua pengurus.
“Nilainya diperkirakan sekitar Rp2 miliar. Dugaan itu baru terungkap setelah kami mengetahui sertifikat tanah tidak tercatat atas nama yayasan,” ujar Hermawanto, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan dugaan penyalahgunaan keuangan tersebut menjadi salah satu dasar yayasan mengambil langkah memberhentikan sementara IWD dari jabatannya sebagai ketua pengurus.
Selain itu, seorang anggota dewan pembina juga dinonaktifkan sebagai bagian dari langkah organisasi.
Keputusan tersebut kemudian memicu gugatan hukum yang diajukan IWD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat ini, proses persidangan masih memasuki tahap pembuktian sehingga seluruh dalil para pihak masih akan diuji di hadapan majelis hakim.
“Setelah pemberhentian sementara dilakukan, pihak yang bersangkutan mengajukan gugatan ke pengadilan dan prosesnya masih berlangsung,” kata Hermawanto.
Ia menegaskan pemberhentian itu dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan keuangan yayasan yang sedang ditelusuri lebih lanjut.
Perselisihan kepengurusan inilah yang kemudian membuka akses pengurus baru ke sejumlah ruangan yang sebelumnya tidak dapat dimasuki.
Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan berbagai barang yang diduga melanggar hukum sehingga langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian.
Polres Metro Jakarta Selatan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan 995 unit airsoft gun, terdiri atas 776 revolver airsoft gun dan 215 pistol airsoft gun.
Selain itu, petugas juga menemukan empat pucuk senapan angin, satu pucuk senjata api merek Francispa, serta empat laras senjata panjang yang kini diamankan sebagai barang bukti penyidikan.
Seluruh senjata api beserta komponen laras panjang diamankan oleh Unit Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, sedangkan ratusan airsoft gun dititipkan di Gudang Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Wasendak) Polda Metro Jaya.
Dalam pengembangan penyelidikan, polisi kembali menemukan tiga pucuk airsoft gun berjenis FN90, AK-47, dan M4 Carbine.
Penyidik juga mengamankan dua linting yang diduga ganja serta satu paket yang diduga narkotika jenis sabu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga kini, aparat kepolisian masih menelusuri asal-usul seluruh senjata, airsoft gun, dan barang bukti lain yang ditemukan di lingkungan sekolah tersebut.
Di sisi lain, sengketa perdata terkait kepengurusan yayasan juga masih bergulir di pengadilan dan belum berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena memperlihatkan bagaimana konflik internal sebuah yayasan akhirnya membuka dugaan penyimpangan keuangan sekaligus mengungkap keberadaan ratusan senjata dan barang terlarang di lingkungan pendidikan.
Aparat kepolisian maupun pihak yayasan menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Ikuti berita nasional terbaru, akurat, dan terpercaya hanya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






