JurnalLugas.Com – Petugas Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap pelaku penembakan di Klapanunggal dalam waktu singkat. Dalam pengembangan kasus ini, polisi menyita ratusan butir peluru dan berbagai jenis senjata api (Senpi) rakitan dari kediaman tersangka AZ (30), yang diduga sebagai penyedia senjata.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita termasuk 148 butir peluru dengan berbagai kaliber, enam selongsong peluru, satu pucuk senjata api laras panjang rakitan, dua pucuk senjata api laras pendek rakitan jenis pistol makarov dan revolver, serta satu pucuk airsoft gun laras pendek.
Selain itu, terdapat lima magazin untuk senjata laras panjang, enam magazin untuk senjata laras pendek, delapan kerangka senjata api rakitan laras pendek, satu mesin gerinda, dan dua mesin bor.
Melihat banyaknya senjata api rakitan yang ditemukan, kepolisian berkoordinasi dengan Densus 88 Mabes Polri untuk menyelidiki kemungkinan adanya keterkaitan dengan sindikat atau jaringan teroris. Polres Bogor juga bekerja sama dengan Dirkrimum Polda Jabar untuk mendalami bisnis ilegal yang dijalankan oleh tersangka AZ.
“Kasus ini kemungkinan akan berkembang lebih lanjut jika ditemukan tindak pidana baru,” ujar Kapolres Rio dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Selain menangkap AZ, Polres Bogor juga telah menangkap dua tersangka lain, AR (17) dan SI (19), yang berperan sebagai joki sepeda motor dan penembak. Peristiwa penembakan yang terjadi pada Sabtu malam, 3 Agustus, berawal dari tawuran antara dua tersangka dengan tujuh saksi yang kini telah diamankan.
Penembakan tersebut menargetkan lawan mereka namun mengenai pengendara motor berinisial MAF (22) yang tidak bersalah dan dianggap sebagai kelompok musuh. MAF mengalami luka tembak di kepala dan harus dirawat di RS Polri Kramat Jati.






