Investigasi Kasus Pagar Laut Bekasi Tuntas Pegawai BPN Terlibat Bakal Dicopot

JurnalLugas.Com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa proses investigasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pemindahan peta bidang tanah ke wilayah laut di Bekasi, Jawa Barat, telah rampung. Nusron memastikan, pegawai BPN yang terbukti terlibat akan segera diberhentikan dari jabatannya.

Setelah menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 17 Februari 2025, Nusron menyampaikan laporan terkini mengenai permasalahan pertanahan, termasuk penyalahgunaan penerbitan sertifikat tanah di Bekasi dan Tangerang yang menyeret kasus pagar laut.

Bacaan Lainnya

“Proses investigasi terhadap oknum di Bekasi sudah selesai. Besok atau lusa, kami akan umumkan hasilnya. Ada beberapa pegawai yang akan kami copot dari jabatannya,” tegas Nusron.

Modus Operandi Pemindahan Peta Bidang Tanah ke Laut

Dalam penjelasannya, Nusron memaparkan bahwa modus operandi kasus ini dilakukan oleh oknum pejabat di tingkat bawah. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini bermula dari terbitnya 89 sertifikat tanah milik 84 orang dengan luas total mencapai 11,6 hektare. Namun, sertifikat tersebut kemudian dipindahkan ke wilayah laut, sehingga luasnya membengkak menjadi 79 hektare.

Baca Juga  Balik Nama Sertifikat Tanah Selesai 10 Hari, ATR/BPN Perluas Layanan ke 100 Kantor

Selain itu, kepemilikan sertifikat yang semula dimiliki oleh 84 orang, berubah menjadi hanya 11 orang, dengan salah satu pemiliknya diketahui merupakan kepala desa setempat. Fakta ini semakin menguatkan indikasi keterlibatan aparat desa dalam skema penyimpangan ini.

Celah Penyalahgunaan Program PTSL

Nusron juga mengungkapkan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Akun PTSL di tingkat kabupaten dikelola oleh tim yang berada di bawah koordinasi pelaksana PTSL, sehingga menciptakan celah bagi oknum untuk melakukan penyalahgunaan wewenang.

“Akun tersebut dikuasai oleh Kepala Kantor atau Kepala Seksi. Namun, dalam program PTSL, tim adjudikasi di bawah koordinator pelaksana tingkat kabupaten juga dapat memiliki akses ke akun tersebut,” jelas Nusron.

Dalam konteks kasus pagar laut ini, Nusron menegaskan bahwa oknum yang terlibat bukan berasal dari pejabat eselon 1 maupun eselon 2, melainkan pejabat tingkat bawah.

Tumpang Tindih Sertifikat Tanah Akibat Administrasi Masa Lalu

Baca Juga  Kasus Sertifikat Bodong Pagar Laut Bekasi 9 Orang Jadi Tersangka Tak Satupun Ditahan

Selain membahas kasus pagar laut, Nusron juga melaporkan kepada Presiden Prabowo mengenai permasalahan tumpang tindih kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kerap terjadi. Hal ini disebabkan oleh ketidakakuratan administrasi pertanahan pada periode 1960 hingga 1987.

Pada masa tersebut, banyak sertifikat yang diterbitkan tanpa dilengkapi peta bidang tanah yang jelas, sehingga menimbulkan konflik kepemilikan di kemudian hari. Nusron menekankan perlunya pembenahan administrasi pertanahan guna mencegah persoalan serupa terjadi di masa mendatang.

Langkah Tegas Kementerian ATR/BPN

Langkah tegas yang diambil Nusron Wahid menunjukkan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberantas praktik penyalahgunaan wewenang di sektor pertanahan. Dengan mencopot pegawai yang terlibat, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa depan.

Informasi lebih lanjut seputar perkembangan isu pertanahan dan berita hukum lainnya bisa diakses di JurnalLugas.Com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait