JurnalLugas.Com – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong pemerintah membentuk tim pengawasan terpadu untuk mengawasi layanan rehabilitasi narkotika secara lebih ketat.
Pengawasan tersebut diusulkan melibatkan sejumlah instansi dan bekerja berjenjang hingga tingkat kabupaten dan kota.
Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan penguatan pengawasan diperlukan agar masyarakat yang menjalani rehabilitasi mendapatkan layanan yang benar-benar memenuhi ketentuan.
Gagasan itu disampaikan Suyudi saat menghadiri penandatanganan nota kesepahaman antara BNN, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Ketenagakerjaan di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia BNN Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Suyudi, pemerintah masih menemukan tempat rehabilitasi yang belum memenuhi standar pelayanan. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kualitas layanan, tetapi juga kesiapan tenaga yang menangani pasien hingga aspek legalitas penyelenggara.
Ia menilai kondisi semacam itu perlu segera dibenahi karena pelayanan rehabilitasi seharusnya menjadi bagian penting dalam proses pemulihan penyalahguna narkotika, bukan justru menimbulkan persoalan baru bagi mereka maupun keluarganya.
“Pengawasan terpadu perlu dibangun dari pusat hingga daerah,” ujar Suyudi.
BNN mengusulkan agar seluruh penyelenggara rehabilitasi terlebih dahulu didata dan diregistrasi secara jelas. Setelah itu, kualitas layanan dapat dinilai menggunakan ukuran yang terukur sehingga pemerintah memiliki gambaran mengenai kondisi setiap fasilitas rehabilitasi.
Langkah berikutnya diarahkan pada sertifikasi bagi pemberi layanan. Dengan mekanisme tersebut, kemampuan tenaga yang terlibat dalam proses rehabilitasi diharapkan dapat dipastikan sesuai kebutuhan.
Standardisasi juga tidak hanya ditujukan kepada fasilitas milik pemerintah. Tempat rehabilitasi yang dikelola masyarakat harus mengikuti standar yang sama sehingga kualitas pelayanan tidak bergantung pada siapa pengelolanya.
Namun, aturan yang dibuat dinilai tidak akan cukup tanpa mekanisme pengawasan yang berjalan secara nyata. Karena itu, tim lintas instansi yang diusulkan BNN akan diarahkan untuk melakukan pembinaan dan pemeriksaan secara berkala.
Pengawasan tersebut dapat mencakup audit terhadap laporan penyelenggara rehabilitasi, sekaligus membuka jalur pengaduan yang mudah digunakan oleh penyintas maupun keluarganya.
Tim juga diharapkan memiliki peran dalam memberikan rekomendasi sanksi apabila ditemukan pelanggaran. Hasil pengawasan nantinya dapat dituangkan dalam laporan berkala untuk menjadi bahan evaluasi bagi instansi terkait.
Suyudi menegaskan pemerintah harus mengambil tindakan tegas apabila terdapat penyelenggara yang justru memanfaatkan atau mengeksploitasi orang yang sedang menjalani proses pemulihan.
“Kalau ditemukan eksploitasi terhadap penyintas, tindakan tegas harus dilakukan,” tegasnya.
Menurut BNN, pembenahan pengawasan tersebut tidak semata-mata bertujuan menertibkan tempat rehabilitasi. Lebih jauh, langkah itu diarahkan untuk membangun sistem pemulihan yang mampu mendampingi penyalahguna narkotika hingga kembali menjalani kehidupan sosial secara mandiri.
Proses pemulihan dinilai tidak seharusnya berakhir ketika seseorang meninggalkan fasilitas rehabilitasi. Tahapan berikutnya dapat mencakup rehabilitasi sosial, pengembangan kemampuan, pemberdayaan serta dukungan untuk mendapatkan pekerjaan.
Kerja sama BNN dengan tiga kementerian tersebut menjadi bagian dari upaya membangun layanan rehabilitasi yang terhubung dari sisi medis hingga sosial. Kolaborasi juga mencakup pertukaran data, peningkatan kapasitas tenaga pelaksana, pelatihan keterampilan serta akses terhadap layanan ketenagakerjaan.
Dengan pola tersebut, pemerintah ingin memastikan penyintas tidak hanya mendapatkan perawatan selama menjalani rehabilitasi, tetapi juga memiliki bekal untuk kembali produktif setelah menyelesaikan proses pemulihan.
Penguatan sistem pengawasan sekaligus menjadi langkah untuk mencegah munculnya fasilitas rehabilitasi yang bekerja tanpa standar maupun legalitas yang jelas. BNN berharap koordinasi lintas instansi dapat membuat pengawasan lebih konsisten dari tingkat pusat sampai daerah.
Informasi dan berita terbaru lainnya dapat dibaca melalui JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






