MK Gelar Sidang Hari Ini, 15 Permohonan Uji UU Masuk Agenda Putusan

JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar agenda persidangan penting pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sebanyak 15 permohonan pengujian undang-undang dijadwalkan memasuki tahap pengucapan putusan atau ketetapan.

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 14.00 WIB. Beragam isu hukum masuk dalam daftar perkara, mulai dari pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), aturan pemilu, penyelenggaraan ibadah haji, hingga regulasi sektor keuangan dan teknologi informasi.

Bacaan Lainnya

Dari seluruh perkara yang masuk agenda, pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadi salah satu kelompok perkara yang cukup menonjol.

Empat perkara yang berkaitan dengan KUHP masing-masing bernomor 275/PUU-XXIII/2025, 280/PUU-XXIII/2025, 73/PUU-XXIV/2026 dan 27/PUU-XXIV/2026.

Selain itu, MK juga dijadwalkan membacakan putusan atau ketetapan atas permohonan yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perhatian lainnya tertuju pada perkara yang menyangkut penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Permohonan nomor 264/PUU-XXIV/2026 menguji ketentuan dalam UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Perkara tersebut berkaitan dengan persoalan fasilitas kuota haji khusus yang diajukan oleh Hermawanto.

Agenda MK juga mencakup sejumlah permohonan yang menyentuh aturan Pemilu, hubungan luar negeri, lalu lintas dan angkutan jalan, pemerintahan daerah, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga  Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari Tuntutan Tim AMIN dan Ganjar-Mahfud Terlambat dan Tak Miliki Subtansi

Sebelum memasuki agenda pengucapan putusan atau ketetapan, MK terlebih dahulu menggelar sidang perbaikan permohonan. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB untuk dua perkara.

Perkara pertama adalah nomor 280/PUU-XXIV/2026 yang menguji Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 mengenai Peradilan Tata Usaha Negara.

Sementara perkara kedua bernomor 278/PUU-XXIV/2026, yakni pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai serta Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Jika dirinci, 15 perkara yang masuk agenda pengucapan putusan atau ketetapan MK pada Rabu ini cukup beragam. Berikut daftar perkara yang dijadwalkan:

  • 275/PUU-XXIII/2025, pengujian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • 26/PUU-XXIV/2026, pengujian UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
  • 280/PUU-XXIII/2025, pengujian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • 73/PUU-XXIV/2026, pengujian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • 27/PUU-XXIV/2026, pengujian UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
  • 266/PUU-XXIV/2026, pengujian UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
  • 271/PUU-XXIV/2026, pengujian UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara.
  • 270/PUU-XXIV/2026, pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
  • 269/PUU-XXIV/2026, pengujian UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
  • 259/PUU-XXIV/2026, pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta UU Nomor 8 Tahun 2015 terkait pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
  • 267/PUU-XXIV/2026, pengujian UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • 264/PUU-XXIV/2026, pengujian UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana telah beberapa kali diubah.
  • 263/PUU-XXIV/2026, pengujian UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
  • 281/PUU-XXIV/2026, pengujian UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  • 279/PUU-XXIV/2026, pengujian UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga  MK Kuliti Praktik Kuota Hangus, Benarkah Operator Untung Diam-Diam?

Dengan banyaknya perkara yang masuk agenda, sidang MK hari ini menjadi perhatian karena putusan yang dibacakan dapat menentukan arah penerapan sejumlah ketentuan dalam berbagai undang-undang.

Masyarakat dapat mengikuti perkembangan agenda tersebut untuk mengetahui bagaimana MK mempertimbangkan setiap permohonan dan apakah ketentuan yang diuji akan tetap berlaku, mengalami perubahan tafsir, atau dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Baca perkembangan hukum dan berita nasional terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com.

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait