JurnalLugas.Com — Langkah cepat diambil Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyusul sorotan publik terhadap penanganan perkara videografer Amsal Sitepu. Institusi tersebut resmi memutasi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dari jabatan struktural ke posisi fungsional.
Keputusan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang menegaskan bahwa mutasi dilakukan sebagai bagian dari mekanisme internal lembaga.
“Mutasi ini bersifat diagonal. Yang bersangkutan saat ini tidak berada dalam jabatan struktural, melainkan menjalankan fungsi jabatan fungsional untuk sementara waktu,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menunggu Hasil Pemeriksaan Internal
Langkah tersebut tidak berdiri sendiri. Kejagung saat ini tengah melakukan pemeriksaan internal terkait penanganan perkara yang menyeret nama videografer Amsal Sitepu di wilayah hukum Kabupaten Karo.
Anang menyebut, mutasi ini sekaligus menjadi bagian dari proses evaluasi sambil menunggu hasil pemeriksaan yang masih berjalan. Ia menekankan bahwa langkah ini merupakan praktik yang lazim di lingkungan kementerian maupun lembaga negara.
“Ini bagian dari proses internal. Kami tetap mengedepankan kehati-hatian,” singkatnya.
Pengganti Resmi Ditunjuk
Posisi strategis Kajari Karo kini diisi oleh Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari di Nias Selatan. Penunjukan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas penegakan hukum di daerah tersebut.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026, yang mengatur pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan RI.
Kasus Amsal Sitepu Jadi Sorotan
Polemik bermula dari penanganan perkara yang melibatkan Amsal Sitepu, yang memicu perhatian publik dan menjadi bahan evaluasi internal. Dalam perkembangan sebelumnya, Kejagung juga telah mengamankan sejumlah pihak dari Kejari Karo, termasuk pejabat di bidang pidana khusus hingga jaksa penuntut umum.
Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas institusi sekaligus memastikan transparansi dalam penegakan hukum.
Komitmen Transparansi
Mutasi dan pemeriksaan internal ini menjadi sinyal bahwa Kejagung berupaya menjaga akuntabilitas di tengah tekanan publik. Penanganan kasus yang menuai polemik di daerah dinilai harus menjadi momentum pembenahan sistem, bukan sekadar respons sesaat.
Publik kini menanti hasil akhir pemeriksaan internal yang akan menentukan arah kebijakan lebih lanjut, termasuk kemungkinan sanksi atau rehabilitasi nama bagi pihak-pihak terkait.
Baca berita lainnya di: https://JurnalLugas.com
(SF)





