JurnalLugas.Com – Mayor Laut Faisal Mulia dijatuhi hukuman 10 tahun penjara sekaligus dipecat dari dinas militer setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana narkotika.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Hukuman yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan oditur yang sebelumnya meminta pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim menilai Faisal terbukti membeli dan menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan jumlah lebih dari 5 gram. Dalam amar putusan, hakim juga menetapkan Faisal tetap berada dalam tahanan serta membayar biaya perkara.
“Memidana terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Sarifuddin Tarigan saat membacakan putusan.
Selain hukuman pokok, Faisal dikenai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Putusan itu mengacu antara lain pada ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 26 KUHPM.
Perkara tersebut berawal saat Faisal masih bertugas sebagai Kepala Seksi Operasi dan Latihan Wing 1 Puspenerbal di Kepulauan Riau. Dalam perkara yang diperiksa pengadilan, ia disebut memperoleh sabu dengan berat awal 8 gram.
Barang tersebut kemudian dibagi menjadi sejumlah paket. Sebanyak 12 paket disimpan dalam kotak sepatu PDL TNI AL yang selanjutnya diserahkan kepada seorang kopilot pesawat CN 235 untuk dibawa dalam penerbangan menuju Jakarta.
Pengiriman itu akhirnya terbongkar sebelum pesawat berangkat. Faisal diamankan bersama barang bukti yang kemudian dikembangkan melalui penggeledahan di kediamannya.
Dari keseluruhan 14 paket yang ditemukan dalam perkara tersebut, total berat sabu mencapai 9,83 gram. Petugas juga menemukan barang yang berkaitan dengan penggunaan narkotika.
Putusan 10 tahun penjara dan pemecatan dari militer menjadi akhir sementara dari proses persidangan di tingkat tersebut. Perkara ini sekaligus menunjukkan bahwa status sebagai anggota militer tidak menghapus konsekuensi hukum ketika terlibat dalam tindak pidana narkotika.
Baca berita lainnya hanya di JurnalLugas.Com.
(Bowo)






