Kejar-kejaran di Jalan AH Nasution Medan, Polisi Sita 93 Kilogram Ganja

JurnalLugas.Com — Aksi pengejaran terjadi di Jalan AH Nasution, Medan, setelah personel Satresnarkoba Polrestabes Medan memburu mobil yang diduga membawa narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat malam, 14 Agustus 2026. Polisi akhirnya menghentikan mobil yang dicurigai setelah kendaraan tersebut berupaya melarikan diri. Dua pria berinisial K (30) dan AR (19), keduanya warga Aceh, kemudian diamankan.

Bacaan Lainnya

Dari dalam kendaraan, petugas menemukan 93 bungkus ganja kering dengan berat total 93 kilogram. Barang tersebut dikemas dalam lima karung goni dan diduga hendak dikirim ke kawasan Tembung.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilakukan polisi di kawasan bantaran rel kereta api Tembung pada awal Agustus. Dalam operasi sebelumnya, petugas menyita sekitar 3 kilogram ganja dan menangkap tiga orang.

Baca Juga  Pegawai BRI Dituntut 8 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Dana Nasabah Rp5 Miliar Ini Modusnya

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan informasi dari pengungkapan awal tersebut menjadi petunjuk untuk membongkar pengiriman ganja dalam jumlah lebih besar.

“Kasus ini berawal dari pengembangan GSN di Tembung dan informasi pengiriman ganja dalam jumlah besar,” ujar Rafli.

Petugas kemudian melakukan pemantauan dari wilayah Kabupaten Dairi hingga menuju Kota Medan. Setelah kendaraan yang membawa ganja teridentifikasi, polisi melakukan pembuntutan sebelum mengambil tindakan di Jalan AH Nasution.

Saat hendak dihentikan, mobil tersebut justru berusaha kabur hingga menggunakan jalur trotoar. Polisi akhirnya melakukan tindakan paksa dan menutup sejumlah jalur pelarian hingga kedua pelaku berhasil diamankan.

Dari pemeriksaan awal, ganja tersebut disebut akan dibawa menuju Tembung untuk kemudian diedarkan. Polisi masih mengejar pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Rafli menegaskan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang berada di balik pengiriman ganja tersebut. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika.

“Peredaran narkoba harus diputus bersama. Masyarakat diharapkan ikut menolak dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan,” katanya.

Pengungkapan 93 kilogram ganja ini menjadi salah satu hasil pengembangan Satresnarkoba Polrestabes Medan dalam menelusuri jalur distribusi narkotika menuju kawasan Medan dan sekitarnya.

Baca berita dan informasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Agus Sitorus)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait