Encek Ditangkap di Myanmar, Buronan Narkoba Kendalikan Jaringan Sabu Lintas Negara

JurnalLugas.Com – Pelarian Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sukadana, Lampung Timur, akhirnya berakhir. Ia ditangkap di kawasan Tachileik, wilayah perbatasan Myanmar, Thailand, dan Laos.

Encek diamankan aparat pada 17 Juli 2026 setelah lebih dari dua tahun menjadi buronan. Ia sebelumnya melarikan diri dari Lapas Sukadana pada 21 April 2024.

Bacaan Lainnya

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan Encek telah dibawa kembali ke Indonesia dan tiba pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Baca Juga  Polda Sumut Sita 169,6 Kg Ganja dari Aceh, Tiga Orang Ditangkap di Sunggal

“Encek sudah diamankan dan tiba di Tanah Air,” kata Albert.

Dalam pelariannya, Encek diketahui berpindah sejumlah negara. Setelah meninggalkan Indonesia, ia menuju Malaysia, kemudian Thailand, sebelum akhirnya ditangkap di kawasan Tachileik.

Yang menjadi perhatian penyidik, pelarian tersebut diduga tidak membuat aktivitas Encek dalam jaringan narkoba terhenti. Polisi menyebut ia masih memiliki peran dalam mengendalikan jaringan metamfetamina lintas negara.

“Selama kabur, dia tetap mengendalikan jaringan metamfetamina lintas negara,” ujar Albert.

Kini Encek telah berada dalam pengamanan Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapannya sekaligus mengakhiri perjalanan buronan yang selama bertahun-tahun berpindah dari satu negara ke negara lain.

Baca informasi dan berita terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait