JurnalLugas.Com – Penanganan kasus dugaan penyimpangan dalam program layanan gizi nasional memasuki fase baru setelah penyidik Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, pada Rabu (3/6/2026).
Penahanan tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah penyelidikan dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belakangan mencuat di sejumlah daerah.
Dari pantauan di lingkungan Kejaksaan Agung, Dadan terlihat mengenakan rompi pink tahanan dan langsung dibawa menuju kendaraan tahanan setelah menjalani proses pemeriksaan.
Dugaan Penyimpangan Program Gizi Jadi Sorotan
Kasus ini bermula dari serangkaian laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penipuan terkait penawaran titik lokasi SPPG. Program tersebut sebelumnya dikenal sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas layanan pemenuhan gizi masyarakat melalui jaringan fasilitas yang tersebar di berbagai wilayah.
Dalam perkembangannya, aparat penegak hukum menemukan indikasi adanya pihak-pihak yang menawarkan akses atau kepemilikan titik SPPG dengan imbalan sejumlah uang. Dugaan tersebut kemudian berkembang menjadi penyelidikan yang melibatkan sejumlah pihak.
Seorang sumber penegak hukum menyebut penyidik tengah mendalami kemungkinan adanya praktik yang dilakukan secara sistematis. “Seluruh alur transaksi dan pihak yang diduga terlibat sedang ditelusuri untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh,” ujarnya.
Korban Muncul di Berbagai Daerah
Temuan awal menunjukkan dugaan penipuan tidak hanya terjadi di satu wilayah. Sejumlah laporan muncul dari berbagai daerah dengan nilai kerugian yang bervariasi.
Di Batam, aparat sebelumnya mengusut transaksi yang diduga berkaitan dengan penjualan titik layanan gizi bernilai ratusan juta rupiah. Sementara di Jawa Barat, puluhan orang mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setelah dijanjikan akses terhadap titik program tersebut.
Kasus serupa juga mencuat di wilayah Nusa Tenggara Barat. Beberapa korban mengaku telah menyerahkan dana dalam jumlah besar setelah diyakinkan bahwa mereka dapat memperoleh hak pengelolaan titik layanan gizi tertentu.
Banyak korban mengaku percaya karena pelaku menampilkan dokumen, foto, hingga narasi yang seolah menunjukkan kedekatan dengan pejabat atau pihak internal lembaga terkait.
Dugaan Jaringan Terorganisir
Hasil penelusuran internal yang dilakukan sebelumnya mengarah pada dugaan adanya kelompok yang bekerja secara terstruktur. Modus yang digunakan dinilai memiliki pola yang sama di berbagai daerah, mulai dari pendekatan kepada calon korban hingga penggunaan identitas atau relasi tertentu untuk membangun kepercayaan.
Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap program-program strategis yang melibatkan anggaran besar dan kepentingan masyarakat luas.
“Program pelayanan publik harus memiliki sistem verifikasi yang transparan agar tidak mudah dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi,” kata seorang analis tata kelola pemerintahan.
Seiring berjalannya penyidikan, publik kini menunggu hasil pengusutan lebih lanjut terkait siapa saja pihak yang diduga berperan dalam praktik tersebut. Penegakan hukum yang transparan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program pelayanan gizi yang selama ini menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Selain mengungkap aliran dana dan jaringan yang terlibat, penyidikan juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para korban yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan penawaran titik SPPG secara ilegal.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi upaya pemberantasan korupsi dan penipuan yang menyasar program-program publik, terutama yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Baca berita nasional dan investigasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






