JurnalLugas.Com — Peredaran narkotika di Kalimantan Timur kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian membongkar sebuah laboratorium sabu rumahan di Kota Balikpapan. Pengungkapan kasus ini membuka fakta mengejutkan, mulai dari keterlibatan residivis narkoba hingga dugaan jaringan internasional yang memasok bahan baku dari Malaysia.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur melalui Tim 3 Ditresnarkoba mengungkap praktik produksi sabu yang dilakukan secara tersembunyi di sebuah rumah kawasan Balikpapan. Operasi tersebut bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial AS yang kedapatan membawa dua paket sabu siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, menjelaskan pengembangan dari penangkapan AS membawa petugas pada sosok pria berinisial OH yang diduga menjadi otak produksi narkotika tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, AS diketahui bekerja untuk OH. Tim kemudian bergerak melakukan penggerebekan di rumah pelaku,” ujar Romy, Minggu, 10 Mei 2026.
Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan ruangan khusus yang dijadikan laboratorium mini untuk memproduksi sabu-sabu. Di lokasi itu, aparat juga menyita berbagai alat produksi serta bahan kimia yang digunakan untuk meracik narkotika.
Hasil penyelidikan mengungkap OH bukan pemain baru dalam bisnis haram tersebut. Ia diketahui pernah terjerat kasus narkotika sebelumnya dan kembali menjalankan aktivitas ilegal dengan memproduksi sabu secara mandiri untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Timur.
Menurut Romy, bahan baku utama pembuatan sabu didatangkan dari Malaysia. Fakta itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas produksi narkotika tersebut terhubung dengan jaringan lintas negara.
“Bahan-bahan untuk membuat sabu dipasok dari luar negeri dan diduga terkait jaringan internasional,” katanya.
Polisi kini terus menelusuri jalur distribusi bahan baku maupun jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka. Aparat juga mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang berperan sebagai pemasok, kurir, hingga pengedar di sejumlah daerah di Kalimantan Timur.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penegakan hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polda Kaltim menegaskan perang terhadap narkoba akan terus digencarkan, terutama terhadap jaringan produksi dan distribusi yang mengancam generasi muda. Kepolisian juga meminta masyarakat aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan sekitar.
Layanan pengaduan 110 disiapkan untuk mempermudah masyarakat melapor secara cepat dan aman demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






