Awal Istilah Blok Medan Abdul Gani Kasuba IUP Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu

JurnalLugas.Com – Nama Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, yang merupakan putri dan menantu Presiden Joko Widodo, mencuat dalam sidang kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ternate pada Rabu, 31 Juli 2024, mengungkap istilah ‘Blok Medan’ yang dikaitkan dengan izin usaha pertambangan (IUP) yang diduga mereka kelola.

Latar Belakang Kasus
Isu ini bermula dari dugaan keterlibatan Abdul Gani Kasuba dalam pengaturan IUP perusahaan yang disebut-sebut dimiliki oleh Bobby Nasution. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili, mengungkapkan bahwa Abdul Gani menggunakan kode ‘Blok Medan’ untuk memuluskan pengurusan izin tambang ini. Pernyataan ini disampaikan Suryanto saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap Abdul Gani di PN Ternate.

Bacaan Lainnya

Suryanto mengaku sempat menghadiri pertemuan dengan seorang pengusaha di Medan, Sumatera Utara, untuk membahas perizinan tersebut. Ia hadir menggantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan. “Saya hanya mendampingi Pak Gubernur,” ujar Suryanto.

Baca Juga  Asyik ASN Sumut WFH setiap Jumat, Sabtu Minggu Libur, Bobby Sesuai Mendagri

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Muhaimin Syarif, Nazla Kasuba, Olivia Bachmid, dan menantu Abdul Gani Kasuba. “Untuk istilah ini, Pak Ucu (Muhaimin Syarif) yang bisa menerangkannya,” tambah Suryanto.

Peran Muhaimin Syarif
Muhaimin Syarif, mantan ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Gerindra Maluku Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap Abdul Gani Kasuba. Ia diduga menjadi aktor utama dalam pengurusan izin usaha pertambangan di Halmahera. Jejak Muhaimin dalam perizinan tambang ini terdeteksi sejak ia menjadi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Ia juga diketahui memiliki saham di PT Prisma Lestari, sebuah perusahaan tambang nikel di Weda Tengah, Halmahera Tengah, bersama Nurul Izzah Kasuba, putri Abdul Gani Kasuba.

Klarifikasi Abdul Gani Kasuba
Abdul Gani Kasuba mengklaim bahwa istilah ‘Blok Medan’ digunakan untuk mengurus izin tambang di Halmahera yang dimiliki oleh Kahiyang Ayu, istri Wali Kota Medan Bobby Nasution, yang juga putri Presiden Joko Widodo. “Kode itu milik istri Wali Kota Medan, istrinya Bobby,” kata Abdul Gani.

Baca Juga  Bobby Nasution Tak Risau Pemecatan PDIP Fokus Bersama Gerindra

Reaksi Pemerintah
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengaku tidak mengetahui keterlibatan Kahiyang maupun Bobby dalam kasus ini. “Waduh saya nggak tahu. Enggak lah, enggak ada. Itu kan proses hukum,” ujar Pratikno saat ditanya sebelum rapat terbatas di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, 5 Agustus 2024.

Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Kasus korupsi ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani Kasuba di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember 2023. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 18 orang dan menyita uang sebesar Rp 725 juta.

KPK kemudian menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, Ajudan Ramadhan Ibrahim, dan dua kontraktor, Stevi dan Kristian Wuisan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait