JurnalLugas.Com – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini meminta pemerintah menetapkan batas usia pakai maksimal galon isi ulang berdasarkan kajian ilmiah. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keamanan air minum dan memberikan kepastian standar perlindungan bagi konsumen.
Novita mendorong Kementerian Perindustrian segera menyusun ketentuan mengenai batas usia penggunaan galon yang dinilai masih aman.
“Kami mendorong pemerintah segera menetapkan batas usia pakai maksimal yang aman,” kata Novita dalam keterangannya yang diterima JurnalLugas.Com, Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurut Novita, penentuan standar keamanan galon isi ulang harus mengutamakan keselamatan masyarakat. Pengawasan tersebut tidak boleh diarahkan untuk memenangkan atau merugikan merek tertentu dalam persaingan pasar.
Ia menegaskan, fungsi pengawasan DPR berkaitan dengan perlindungan konsumen, bukan kepentingan persaingan bisnis antarmerek.
“Pengawasan kami bukan pada merek. Persoalan ini tidak boleh digiring menjadi persaingan antara satu merek dan merek lainnya,” ujarnya.
Novita menilai, aturan mengenai batas usia pakai galon harus memiliki dasar ilmiah yang kuat. Dengan demikian, pemerintah dapat menetapkan standar yang terukur untuk menentukan kelayakan galon yang masih digunakan masyarakat.
Ia mengungkapkan pernah menemukan galon isi ulang yang telah berusia sekitar 20 tahun, tetapi masih dipakai. Temuan tersebut menjadi perhatian karena diperlukan kejelasan mengenai batas penggunaan yang aman.
Novita juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap keamanan konsumsi masyarakat memiliki landasan konstitusional. Ia merujuk Pasal 28 serta Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 sebagai bagian dari dasar perlindungan kepentingan publik.
“Kami melihat keamanan konsumsi masyarakat sudah memiliki kerangka perlindungan dalam undang-undang,” katanya.
Keluhan Konsumen Jadi Perhatian
Sementara itu, pemantauan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) selama periode 2024–2026 mencatat sejumlah keluhan terkait kondisi galon isi ulang. Keluhan tersebut mencakup galon yang terlihat kusam, mengalami keretakan, hingga dugaan peredaran galon berusia tua.
Paparan panas, sinar ultraviolet (UV), serta proses pencucian juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam menilai kondisi dan kelayakan galon.
Meski demikian, penentuan batas usia penggunaan perlu didasarkan pada penelitian ilmiah agar standar yang ditetapkan benar-benar mencerminkan aspek keamanan, bukan semata-mata perkiraan usia produk.
Desakan Novita menempatkan pemerintah pada kebutuhan untuk menghadirkan aturan yang jelas mengenai kelayakan galon isi ulang.
Standar berbasis kajian ilmiah diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memilih air minum yang aman.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com.
(Catur)






