KPU Solo Akui Tak Periksa Sekolah Gibran di Singapura, Ini Alasannya

JurnalLugas.Com – Verifikasi ijazah Gibran Rakabuming Raka saat mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2020 ternyata tidak dilakukan langsung ke sekolahnya di Singapura.

KPU Kota Solo menjelaskan pemeriksaan ketika itu berfokus pada surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian terkait.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, mengatakan lembaganya telah memeriksa dokumen persyaratan pendidikan Gibran sesuai prosedur pencalonan yang berlaku saat itu.

“Pada waktu itu ada dua calon. Kami juga sudah melakukan verifikasi terkait untuk ijazah Pak Gibran,” kata Arya saat memberikan penjelasan di Solo, Rabu (7/10/2026).

Menurut Arya, verifikasi faktual dilakukan melalui Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) VII Jawa Tengah. KPU tidak mengirim petugas untuk memeriksa langsung institusi pendidikan di Singapura tempat Gibran menempuh pendidikan.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dokumen pendidikan luar negeri ketika itu didasarkan pada surat keterangan penyetaraan dari kementerian yang berwenang.

“Jadi kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan verifikasi. Dokumen tersebut dikeluarkan Kemendikbud, kemudian kami memeriksanya melalui Bakorwil Wilayah VII di Solo,” ujar Arya.

Arya menegaskan hasil pemeriksaan tersebut membuat persyaratan pencalonan Gibran dinyatakan memenuhi ketentuan. KPU juga memiliki berita acara sebagai catatan pelaksanaan verifikasi.

“Sudah dianggap sah dan kami juga memiliki berita acaranya. Persyaratannya sudah memenuhi verifikasi,” kata Arya.

Ia menambahkan, selama tahapan pencalonan Wali Kota Solo pada 2020, KPU tidak menerima laporan maupun tanggapan masyarakat mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran.

Putusan MK Kembali Memunculkan Pertanyaan

Penjelasan KPU Solo tersebut kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait gugatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Dalam putusan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan, termasuk certificate of attendance dan catatan akademik, tidak membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

“Certificate of attendance dan dokumen lainnya hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan,” demikian inti pertimbangan yang disampaikan Arsul dalam persidangan.

Meski mengemukakan temuan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Mahkamah juga tidak membatalkan jabatan Gibran sebagai wakil presiden.

Menanggapi putusan itu, Gibran menyatakan dirinya menghormati proses hukum yang berlangsung. Ia juga menegaskan pernah menempuh pendidikan hingga jenjang sarjana di Singapura.

“Kalau saya tidak lulus SMA, saya tidak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran kepada wartawan pada 7 Oktober 2026.

Gibran turut menyampaikan bahwa persoalan tersebut akan ditindaklanjuti.

Perbedaan antara verifikasi dokumen penyetaraan dan pemeriksaan langsung ke institusi pendidikan menjadi pokok perhatian dalam persoalan ini.

Penjelasan KPU Solo menggambarkan mekanisme yang digunakan pada Pilkada 2020, sementara pertimbangan MK menyoroti bukti pendidikan yang terungkap dalam persidangan terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

Baca berita nasional lainnya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com/

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  9 Hakim MK Dilaporkan soal Ijazah Gibran, Independensi Peradilan Jadi Sorotan

Pos terkait