JurnalLugas.Com – Keberadaan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 kembali menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan mengenai proses pembentukannya. Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku tidak mengingat ketentuan tersebut dalam pembahasan bersama KPU pada 2023.
Pasal yang mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon presiden atau wakil presiden tertentu itu dipersoalkan dalam gugatan mengenai keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Doli, yang ketika itu menjabat Ketua Komisi II DPR, mengatakan pembahasan rancangan PKPU berlangsung dua kali. Pembahasan pertama dilakukan pada September 2023, sebelum Mahkamah Konstitusi menerbitkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden.
Pembahasan berikutnya berlangsung pada Oktober 2023, setelah putusan MK tersebut menjadi perhatian dalam penyusunan aturan pencalonan.
Namun, menurut Doli, Pasal 18 ayat (3) yang kini dipersoalkan tidak tercantum dalam rancangan yang dibahasnya bersama KPU.
Doli mengaku tengah mengumpulkan dokumen untuk memastikan bagaimana ketentuan tersebut masuk ke dalam PKPU. Jika ditemukan indikasi penyisipan pasal di luar prosedur, ia membuka kemungkinan memanggil KPU untuk meminta penjelasan.
Perbedaan keterangan soal proses pembentukan pasal
Polemik ini juga mencuat dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menyebut ketentuan tersebut sebagai pasal yang sangat spesifik menguntungkan pencalonan Gibran.
Bambang menilai persoalannya bukan hanya menyangkut persyaratan pendidikan Gibran, tetapi juga kepatuhan KPU terhadap asas dan prosedur penyelenggaraan pemilu. Menurut dia, lembaga penyelenggara pemilu semestinya ikut dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melanggar ketentuan.
Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 memberikan pengecualian terhadap kewajiban melampirkan bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Ketentuan tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan dokumen pendidikan yang dipersoalkan dalam pencalonan Gibran sebagai pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Dalam persidangan pada 1 Oktober 2026, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan pasal tersebut tidak ditemukan saat uji publik maupun pembahasan dalam rapat dengar pendapat bersama DPR. Menurut keterangannya, ketentuan itu muncul pada tahap harmonisasi.
Bagja juga menyebut Bawaslu telah menyampaikan nota dinas kepada KPU agar persyaratan calon dikembalikan sesuai Undang-Undang Pemilu.
Keterangan tersebut menambah pertanyaan mengenai tahapan pembentukan aturan, mengingat Pasal 75 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat untuk pembentukan PKPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu.
KPU menyebut rancangan pasal sudah dibahas
Di sisi lain, KPU memberikan penjelasan berbeda mengenai asal-usul ketentuan tersebut.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan rancangan norma Pasal 18 ayat (3) telah dibahas dalam rapat konsinyering pada 19 September 2023, sehari sebelum rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR.
Menurut Idham, rancangan itu semula ditempatkan dalam Pasal 19 ayat (2). Setelah melalui rapat harmonisasi, ketentuannya berubah menjadi Pasal 18 ayat (3).
Ia juga menjelaskan bahwa perumusan norma tersebut berkaitan dengan konsultasi bersama pejabat berwenang di kementerian terkait. Dengan demikian, KPU menyatakan rancangan ketentuan itu sudah tersedia dalam dokumen pembahasan.
Sementara itu, Ketua KPU periode 2022–2024 Hasyim Asy’ari sebelumnya menerangkan bahwa ketentuan tersebut disusun dengan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Masukan itu berkaitan dengan persoalan penyetaraan pendidikan yang pernah muncul dalam pencalonan anggota legislatif.
Namun, dalam persidangan, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan bentuk penyempurnaan yang dilakukan terhadap PKPU tersebut, terutama karena pengecualian bukti kelulusan itu disebut belum pernah diterapkan pada pemilu sebelumnya.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin juga mengakui bahwa norma tersebut baru diberlakukan pada Pemilu 2024.
Berlakunya aturan berdekatan dengan pencalonan Gibran
PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan pada 9 Oktober 2023 dan diundangkan pada 13 Oktober 2023. Enam hari kemudian, pada 19 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka peluang bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden. Prabowo-Gibran kemudian mendaftar ke KPU pada 25 Oktober 2023.
Rangkaian waktu tersebut menjadi salah satu hal yang disorot pemohon dalam mempersoalkan proses pencalonan Gibran.
Meski demikian, persoalan mengenai prosedur pembentukan PKPU harus dibedakan dari kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab. Dugaan penyisipan pasal masih memerlukan pemeriksaan dokumen dan penjelasan dari lembaga terkait.
Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 menyatakan tidak dapat menerima gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan mengenai keabsahan persyaratan Gibran.
Dalam putusan itu, MK juga menyatakan tidak menemukan bukti ijazah, sertifikat, atau diploma setara SMA yang dipersyaratkan untuk pencalonan.
Gibran sendiri menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Ia menyatakan akan tetap fokus bekerja dan menjalankan program pemerintah.
Terkait pendidikan, Gibran menyebut dirinya pernah menempuh pendidikan tinggi di Singapura. Ia beralasan, jika tidak menyelesaikan pendidikan setingkat SMA, dirinya tidak mungkin melanjutkan kuliah hingga jenjang sarjana.
Kini, pertanyaan mengenai proses lahirnya Pasal 18 ayat (3) kembali mengarah pada dokumen pembahasan, tahap harmonisasi, serta mekanisme konsultasi KPU dengan DPR dan pemerintah.
Penelusuran yang dilakukan Doli berpotensi membuka kejelasan mengenai bagaimana norma tersebut dirumuskan sebelum akhirnya menjadi bagian dari aturan pencalonan Pilpres 2024.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com
(Catur)






