JurnalLugas.Com — Riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan publik karena perjalanan sekolahnya berlangsung di beberapa negara.
Putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu tercatat menempuh pendidikan di Surakarta, Singapura, dan Australia sebelum melanjutkan pendidikan tinggi melalui institusi pendidikan di Singapura.
Perjalanan tersebut kembali menjadi perhatian setelah muncul polemik mengenai dokumen pendidikan yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonannya sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
Untuk memahami persoalan ini, riwayat pendidikan Gibran perlu ditelusuri secara berurutan. Ada perbedaan antara tempat ia bersekolah, pendidikan yang ditempuh di luar negeri, gelar akademik yang diperoleh, serta dokumen penyetaraan yang menjadi bagian dari perdebatan.
Mengawali Pendidikan di Surakarta
Gibran Rakabuming Raka mengawali pendidikan dasarnya di Surakarta, Jawa Tengah. Ia disebut bersekolah di SD Negeri 16 Mangkubumen Kidul sebelum melanjutkan pendidikan ke SMP Negeri 1 Surakarta.
Setelah menyelesaikan pendidikan di tingkat sekolah menengah pertama, Gibran tidak melanjutkan seluruh jenjang sekolahnya di Indonesia. Ia kemudian menempuh pendidikan di Singapura.
Perpindahan negara inilah yang membuat perjalanan pendidikan Gibran berbeda dari jalur pendidikan yang umumnya ditempuh siswa di Indonesia.
Melanjutkan Sekolah di Singapura
Gibran tercatat pernah menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada periode yang diberitakan berlangsung sekitar 2002 hingga 2004.
Sekolah tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penelusuran riwayat pendidikan Gibran. Namun, keberadaan catatan pendidikan di sekolah luar negeri perlu dibedakan dari persoalan apakah dokumen kelulusannya telah memenuhi persyaratan penyetaraan dengan jenjang pendidikan di Indonesia.
Dalam sistem pendidikan yang berbeda, nama jenjang, kurikulum, dan dokumen kelulusan tidak selalu sama. Karena itu, pengakuan terhadap pendidikan yang ditempuh di luar negeri memerlukan penilaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian ketika dokumen pendidikan Gibran dipersoalkan dalam perkara yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan wakil presiden.
Dari Singapura ke Australia
Setelah menempuh pendidikan di Singapura, Gibran melanjutkan perjalanan pendidikannya ke Australia. Ia tercatat belajar di UTS Insearch, Sydney, pada periode sekitar 2004 hingga 2007.
UTS Insearch dikenal sebagai institusi yang menyediakan program persiapan akademik untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Program semacam ini dapat menjadi jalur bagi pelajar internasional untuk mempersiapkan diri sebelum memasuki perguruan tinggi.
Dengan demikian, pendidikan Gibran di Australia perlu dipahami sebagai bagian dari rangkaian perjalanan akademiknya, bukan otomatis dianggap sebagai pendidikan sarjana.
Perbedaan tersebut penting karena pendidikan persiapan menuju perguruan tinggi memiliki fungsi yang berbeda dari program gelar akademik. Dokumen yang diterbitkan pada setiap tahap juga mempunyai kedudukan dan tujuan masing-masing.
Menempuh Pendidikan Sarjana melalui MDIS
Setelah pendidikan di Australia, Gibran melanjutkan pendidikan tinggi melalui Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Informasi yang beredar mengenai riwayat akademiknya menyebutkan bahwa ia mengikuti program di bidang pemasaran atau Marketing. Gelar yang dikaitkan dengan pendidikannya adalah Bachelor of Science (Honours) in Marketing atau BSc (Hons) in Marketing.
Gelar tersebut dikaitkan dengan University of Bradford di Inggris, sedangkan MDIS merupakan institusi tempat program pendidikan itu ditempuh.
Dalam sistem pendidikan tinggi Inggris, Bachelor of Science (Honours) merupakan gelar sarjana. Jika disetarakan berdasarkan jenjang akademik secara umum, kualifikasi tersebut berada pada tingkat S1, bukan S2 atau magister.
Perlu dibedakan pula antara institusi tempat mahasiswa menjalani pembelajaran dan universitas yang menganugerahkan gelar. Pada program pendidikan yang melibatkan institusi mitra, keduanya tidak selalu merupakan lembaga yang sama.
Karena itu, penyebutan gelar akademik Gibran perlu mengikuti nama kualifikasi dan institusi pemberi gelar yang tercantum dalam dokumen resminya.
Riwayat pendidikan tinggi tersebut menunjukkan adanya jalur akademik yang menghubungkan Singapura dengan universitas di Inggris. Namun, informasi tentang gelar sarjana tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai dokumen pendidikan menengah yang menjadi persyaratan pencalonan di Indonesia.
Surat Penyetaraan Pendidikan Terbit pada 2019
Bagian yang paling banyak diperdebatkan dalam riwayat pendidikan Gibran bukan sekadar lokasi sekolah atau gelar sarjananya, melainkan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pendidikan minimal dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan informasi yang dibahas dalam persidangan, pada 6 Agustus 2019 diterbitkan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang menyatakan riwayat pendidikan Gibran setara dengan jenjang SMK, peminatan akuntansi dan keuangan.
Surat penyetaraan tersebut menjadi salah satu dokumen penting karena pendidikan yang ditempuh Gibran di luar negeri tidak menggunakan sistem penamaan jenjang yang sama dengan sistem pendidikan Indonesia.
Penyetaraan pada dasarnya berfungsi menentukan kedudukan pendidikan yang telah ditempuh seseorang agar dapat diakui dalam sistem pendidikan nasional. Prosesnya dapat melibatkan penilaian terhadap riwayat sekolah, dokumen akademik, dan ketentuan administratif yang berlaku.
Namun, keberadaan surat penyetaraan dan pembuktian dokumen kelulusan merupakan dua hal yang perlu dibahas secara cermat. Keduanya berkaitan, tetapi tidak boleh dianggap sebagai persoalan yang sepenuhnya sama.
Polemik Dokumen Pendidikan dalam Persidangan MK
Persoalan pendidikan Gibran semakin mendapat perhatian setelah dokumen pendidikannya dipersoalkan dalam perkara di Mahkamah Konstitusi.
Dalam perkembangan perkara yang dibahas pada Oktober 2026, muncul pertanyaan mengenai bukti kelulusan pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan setingkat SMA atau sederajat.
Pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran ke tingkat SMA atau sederajat.
Temuan tersebut perlu dibaca sesuai ruang lingkup pemeriksaan dan pertimbangan hukum dalam perkara tersebut.
Pernyataan mengenai bukti yang tidak ditemukan secara meyakinkan tidak otomatis sama dengan kesimpulan bahwa seseorang tidak pernah mengikuti pendidikan di institusi yang disebutkan dalam riwayatnya.
Dengan kata lain, terdapat dua pertanyaan berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan. Pertama, apakah Gibran benar menempuh pendidikan di sejumlah institusi di luar negeri.
Kedua, apakah dokumen yang menjadi dasar pengakuan pendidikan setingkat SMA telah terbukti memenuhi persyaratan yang dipersoalkan dalam perkara.
Keduanya memerlukan bukti dan penilaian yang berbeda.
Mengapa Pendidikan Sarjana Tidak Otomatis Menyelesaikan Polemik?
Pertanyaan yang kerap muncul adalah bagaimana seseorang dapat menempuh pendidikan sarjana apabila dokumen kelulusan setingkat SMA atau sederajatnya kemudian dipersoalkan.
Jawabannya tidak cukup hanya dengan melihat gelar yang diperoleh. Penerimaan mahasiswa oleh institusi pendidikan tinggi dan pemenuhan persyaratan pencalonan pejabat negara merupakan dua proses yang berbeda.
Perguruan tinggi mempunyai persyaratan penerimaan berdasarkan program, jalur pendidikan, dan kualifikasi calon mahasiswa. Sementara itu, pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Undang-Undang Pemilihan Umum mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
Oleh sebab itu, gelar sarjana yang diperoleh melalui jalur pendidikan luar negeri tidak otomatis menggantikan kebutuhan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan administratif pencalonan apabila persyaratan tersebut menjadi objek sengketa.
Sebaliknya, polemik mengenai dokumen pendidikan menengah juga tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh riwayat pendidikan tinggi seseorang tidak pernah berlangsung.
Penilaian terhadap masing-masing persoalan harus didasarkan pada dokumen dan keputusan lembaga yang berwenang.
Putusan MK dan Kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden
Dalam perkara yang menjadi sorotan tersebut, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Putusan tidak dapat diterima berbeda dari putusan yang secara langsung membatalkan hasil pemilihan atau mendiskualifikasi seseorang dari jabatan yang sedang diemban.
Karena itu, polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran harus ditempatkan sesuai fakta hukum yang tersedia.
Pernyataan MK mengenai bukti yang tidak ditemukan secara meyakinkan perlu dibedakan dari akibat hukum putusan terhadap kedudukannya sebagai wakil presiden.
Pemisahan ini penting agar pemberitaan tidak mencampuradukkan temuan mengenai dokumen, riwayat pendidikan, dan konsekuensi hukum suatu perkara.
Riwayat Pendidikan Gibran dalam Urutan yang Jelas
Jika dirangkum, perjalanan pendidikan Gibran dimulai dari sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Surakarta. Ia kemudian melanjutkan pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, sebelum menempuh pendidikan di UTS Insearch, Australia.
Setelah itu, ia menjalani pendidikan tinggi melalui MDIS di Singapura dengan program yang dikaitkan dengan University of Bradford, Inggris.
Gelar yang disebut dalam riwayat akademiknya adalah Bachelor of Science (Honours) in Marketing, yang berada pada jenjang sarjana atau S1.
Sementara itu, persoalan dokumen pendidikan menengah berkaitan dengan proses penyetaraan yang menjadi bagian dari perdebatan publik dan pemeriksaan di MK.
Dengan demikian, riwayat sekolah, gelar sarjana, surat penyetaraan, serta penilaian hukum atas dokumen pendidikan merupakan empat hal yang saling berkaitan, tetapi tidak identik.
Kejelasan mengenai riwayat pendidikan seseorang bukan hanya bergantung pada daftar nama sekolah dan universitas.
Dokumen kelulusan, pengakuan terhadap kualifikasi dari luar negeri, serta ketentuan hukum yang berlaku juga menjadi bagian penting untuk memahami persoalan secara utuh.
Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






