JurnalLugas.Com – Pemerintah berencana meningkatkan jumlah polisi kehutanan (polhut) menjadi 70 ribu personel untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan Indonesia.
Rencana tersebut menjadi salah satu langkah yang disiapkan untuk menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta aktivitas ilegal.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan, penambahan personel itu merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, kebutuhan petugas pengawasan masih menjadi tantangan karena luasnya kawasan hutan yang harus dijaga.
℅“Jumlah polisi hutan akan ditingkatkan menjadi 70 ribu personel,” kata Raja Juli saat meninjau penanganan karhutla di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin, 12 Oktober 2026.
Saat ini, Indonesia hanya memiliki sekitar 4.500 polisi kehutanan. Dengan cakupan pengawasan mencapai puluhan juta hektare, penambahan personel diharapkan memperkuat patroli sekaligus meningkatkan kemampuan pemerintah mendeteksi ancaman terhadap kawasan hutan.
Seribu Polhut Masih Dikerahkan di Kalimantan
Sambil menyiapkan penambahan personel, Kementerian Kehutanan masih mengandalkan pengerahan petugas untuk menangani kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah.
Sebanyak 1.000 polisi kehutanan diperbantukan di tiga provinsi di Kalimantan. Mereka bekerja bersama Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api (MPA) untuk membantu pemadaman serta mengendalikan penyebaran kebakaran.
Raja Juli menegaskan, penugasan tersebut belum berakhir selama kondisi karhutla belum sepenuhnya terkendali.
“Seribu polhut masih bertugas di Kalimantan sampai karhutla benar-benar terkendali,” ujarnya.
Penambahan polisi kehutanan tidak hanya ditujukan untuk menghadapi kebakaran. Pemerintah juga mengharapkan peningkatan personel dapat memperkuat pengawasan terhadap berbagai pelanggaran, termasuk aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Efektivitas perlindungan hutan akan bergantung pada kemampuan pemerintah menempatkan petugas sesuai kebutuhan wilayah, memperkuat patroli, serta menjaga koordinasi dengan unsur terkait.
Dengan demikian, penambahan personel diharapkan dapat mendukung pengawasan yang lebih luas dan respons yang lebih cepat terhadap ancaman kerusakan hutan.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com.
(Catur)






