JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo.
Salah satu barang bukti yang turut diamankan adalah tong berwarna biru yang diduga digunakan untuk menampung uang terkait perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang tunai dan tong biru itu menjadi bagian dari barang bukti yang ditemukan dalam operasi pada 15 Oktober 2026.
“Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sekitar Rp1,9 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10).
Budi juga menerangkan bahwa tong biru tersebut diduga digunakan Hamenang untuk menyimpan uang yang berkaitan dengan dugaan penerimaan.
“Tong itu diduga dipakai Bupati untuk menampung atau menyimpan penerimaan uang,” ujarnya.
Temuan tersebut menjadi salah satu bagian yang disorot dalam pengusutan perkara ini. Namun, dugaan penggunaan tong sebagai tempat penyimpanan uang masih perlu dikaitkan dengan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.
OTT Menjerat Sejumlah Pihak
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta 18 orang lainnya.
Dari rangkaian penindakan itu, sembilan orang dibawa dari Klaten ke Jakarta dan seorang lainnya yang ditangkap di Jakarta. Total 10 orang kemudian menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
KPK juga mengungkap lima klaster dugaan korupsi yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Dugaan itu meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta pemberian kepada pihak BPK yang diduga berkaitan dengan pengondisian audit.
Berbagai klaster tersebut menunjukkan luasnya aspek yang sedang ditelusuri penyidik. KPK perlu mendalami aliran uang, pihak-pihak yang terlibat, serta hubungan antara barang bukti yang disita dan dugaan tindak pidana.
Pengusutan perkara ini masih bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian hukum. Penyitaan uang maupun barang lainnya menjadi bagian dari proses penyidikan, sedangkan tanggung jawab pidana setiap pihak harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Baca berita lainnya
https://JurnalLugas.Com
(Bowo)






