Lima Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB, KPK Beberkan Alasan Pasal yang Dipilih

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak menggunakan pasal yang membuka peluang hukuman mati terhadap para tersangka dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut keterbatasan waktu setelah operasi tangkap tangan (OTT) menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menentukan pasal yang diterapkan.

Bacaan Lainnya

Menurut Taufik, setelah OTT, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak yang diamankan dan melanjutkan perkara ke tahap penyidikan.

“Waktu 1 x 24 jam setelah tertangkap tangan menjadi pertimbangan dalam menentukan status perkara,” kata Taufik, Jumat (16/10/2026).

Ketentuan yang dimaksud berkaitan dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur kemungkinan pidana mati bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu, termasuk ketika tindak pidana dilakukan terhadap dana yang berkaitan dengan penanganan bencana.

Namun, dalam perkara DSP BNPB ini, KPK menyatakan menggunakan Pasal 12 huruf i terkait benturan kepentingan dalam pengadaan.

Dugaan Konflik Kepentingan dalam Pengadaan

Taufik menjelaskan, penetapan pasal dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan selama penyelidikan tertutup dan hasil pembahasan internal perkara.

Ia menegaskan bahwa pasal yang diterapkan merupakan hasil penilaian penyidik terhadap bukti yang tersedia ketika perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Pasal yang diterapkan disesuaikan dengan kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan,” ujar Taufik.

Dalam penyelidikan tersebut, KPK menemukan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam penggunaan dana siap pakai untuk penanganan sejumlah bencana di Indonesia.

Dana tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan darurat, termasuk penanganan kebakaran hutan dan lahan di Papua serta Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025, serta gempa di Nusa Tenggara Timur.

KPK juga mengungkap adanya dugaan keterkaitan sejumlah penyedia barang dan jasa atau vendor dengan Bima Setiawan.

Pengadaan BNPB Capai Rp148 Miliar

Berdasarkan keterangan KPK, total pengadaan di lingkungan BNPB selama tiga tahun, yakni 2024 hingga 2026, mencapai Rp148 miliar.

Pengadaan tersebut bersumber dari dana siap pakai yang diperuntukkan bagi penanganan kondisi darurat dan bencana. Dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran itu kini menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani KPK.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Bima Setiawan dan Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB Letjen Suharyanto; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.

Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dan suap dalam pengadaan yang menggunakan dana penanganan bencana.

Kasus ini menjadi sorotan karena dana yang diduga diselewengkan diperuntukkan bagi kebutuhan darurat masyarakat terdampak bencana. Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  KPK Kembangkan Kasus Muara Enim, Lima ASN BPK Diamankan Terkait Suap Audit

Pos terkait