Komisi I DPR Desak Revisi UU Peradilan Militer Masuk Prolegnas Prioritas

JurnalLugas.Com — Komisi I DPR RI mendorong percepatan revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar segera masuk pembahasan dan memperoleh tempat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Dorongan ini muncul agar tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak tertunda hingga mendekati batas waktu yang telah ditentukan.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menegaskan, Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 harus menjadi dasar untuk segera menata kembali ketentuan peradilan militer.

DPR akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah guna membahas penyusunan sekaligus menentukan jadwal revisi undang-undang tersebut.

Dave mengingatkan, batas waktu maksimal dua tahun bukan alasan untuk menunda pekerjaan legislasi. Menurut dia, proses pembahasan perlu dimulai lebih awal agar perubahan aturan dapat dipersiapkan secara matang.

“Tenggat maksimal dua tahun untuk mengubah Undang-Undang Peradilan Militer harus dihormati, tetapi pembahasan tidak perlu menunggu hingga mendekati batas waktu,” kata Dave, Jumat (23/10/2026).

Batas Kewenangan Peradilan Jadi Fokus Revisi

Salah satu persoalan penting yang perlu diperjelas dalam revisi UU Peradilan Militer adalah pemisahan kewenangan dalam menangani tindak pidana militer dan tindak pidana umum.

Rumusan yang tegas diperlukan agar penentuan forum peradilan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dave menilai, perubahan undang-undang harus mampu menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan hak pihak yang berperkara, dan profesionalisme prajurit TNI.

Ia menekankan bahwa aturan baru harus memberikan kepastian mengenai pengadilan yang berwenang menangani suatu perkara.

Hal itu menjadi penting, terutama ketika perkara berkaitan dengan warga sipil, sehingga proses hukum dapat dipertanggungjawabkan dan hak korban tetap terlindungi.

“Kejelasan batas kewenangan peradilan penting untuk menjamin kepastian hukum dan persamaan di hadapan hukum,” ujarnya.

Revisi tersebut tidak cukup hanya berupa penyesuaian redaksional terhadap undang-undang yang berlaku. Pengaturan kewenangan harus disusun secara jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penanganan perkara.

DPR Dorong Koordinasi Pemerintah dan TNI

Dave menyatakan, peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional. Namun, kewenangan dan mekanisme penanganan perkara perlu ditata sesuai arah putusan MK agar pelaksanaan hukum berjalan konsisten.

Ia juga menyoroti respons TNI yang menyatakan tunduk pada putusan MK serta langkah Kementerian Hukum yang mulai melakukan kajian. Kedua hal tersebut dinilai dapat menjadi titik awal untuk menyiapkan materi perubahan undang-undang.

Komisi I, lanjut Dave, akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI menyampaikan masukan substantif serta membangun koordinasi dengan Kementerian Hukum.

Dengan begitu, pembahasan di DPR dapat mempertimbangkan kebutuhan kelembagaan sekaligus prinsip kepastian dan keadilan hukum.

Selain melibatkan lembaga terkait, proses revisi juga perlu membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan.

Partisipasi publik dinilai penting agar aturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kebutuhan institusi, tetapi juga menjawab tuntutan transparansi dan akuntabilitas.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  RUU Penyadapan Masuk Prolegnas 2026, KPK Siaga! Ada Aturan Baru Bikin Kewenangan Bisa Berubah Total

Pos terkait