JurnalLugas.Com — Desakan terhadap reformasi sistem peradilan militer kembali menguat setelah dua ahli hukum tata negara mengungkap berbagai persoalan mendasar dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Dalam sidang pengujian materi di Mahkamah Konstitusi, regulasi tersebut dinilai tidak lagi selaras dengan perkembangan hukum pascareformasi.
Dua akademisi yang dihadirkan pemohon perkara Nomor 260/PUU/XXIII/2025 menyoroti bahwa sistem peradilan militer saat ini masih membawa beban historis dari masa sebelum reformasi. Kondisi ini, menurut mereka, berpotensi menghambat prinsip keadilan yang setara di hadapan hukum.
Salah satu ahli menilai, struktur hukum peradilan militer Indonesia masih menyisakan “benang kusut” yang tak kunjung dirapikan selama hampir dua dekade. Ia menyinggung bahwa lahirnya Undang-Undang tersebut tidak bisa dilepaskan dari konfigurasi politik era Orde Baru yang cenderung memberikan perlindungan lebih kepada institusi militer.
“Kerangka hukum saat itu memang dirancang dalam konteks kekuasaan yang kuat, sehingga wajar jika orientasinya berbeda dengan semangat reformasi saat ini,” ujarnya dalam persidangan di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa persoalan dalam UU tersebut tidak hanya terbatas pada pasal-pasal yang sedang diuji, tetapi juga mencakup isu yang lebih luas seperti dualisme yurisdiksi, lemahnya akuntabilitas, hingga belum optimalnya independensi peradilan militer. Kondisi ini sering disebut sebagai bentuk legal exceptionalism yang menempatkan militer dalam posisi berbeda dari warga sipil.
Padahal, perubahan konstitusi melalui amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah menegaskan integrasi sistem peradilan nasional di bawah satu atap kekuasaan kehakiman. Dalam konteks ini, keberadaan empat lingkungan peradilan termasuk militer seharusnya berjalan selaras dalam satu sistem yang konsisten dan transparan.
Sejalan dengan itu, aturan lain seperti Ketetapan MPR Nomor 7 Tahun 2000 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 telah mengatur bahwa prajurit TNI harus tunduk pada peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum. Namun, implementasi prinsip tersebut dinilai belum berjalan optimal.
“Perubahan politik hukum sudah sangat jelas, tetapi regulasi peradilan militernya tidak ikut menyesuaikan. Ini yang membuat sistem kita seperti berjalan di dua rel berbeda,” jelasnya.
Ia bahkan menyebut stagnasi ini sebagai bentuk pembiaran negara terhadap problem struktural yang berpotensi melanggengkan ketidakadilan. Dalam praktiknya, kondisi tersebut bisa berdampak langsung pada korban maupun pihak yang berhadapan dengan sistem hukum militer.
Sementara itu, ahli lainnya menekankan bahwa reformasi peradilan militer bukan semata-mata untuk kepentingan publik, tetapi juga menyangkut perlindungan hak-hak prajurit itu sendiri. Ia menilai, mekanisme yang ada saat ini belum sepenuhnya menjamin prinsip fair trial sebagaimana diatur dalam sistem peradilan umum.
“Anggota militer juga berhak atas perlindungan hukum yang adil. Dalam beberapa kasus, mereka justru kesulitan mendapatkan hak tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyoroti praktik dalam sejumlah kasus pelanggaran serius, di mana tanggung jawab hukum kerap berhenti pada level bawah. Padahal, dalam struktur komando militer, keputusan sering kali bersifat hierarkis.
Fenomena ini dinilai menciptakan ketimpangan dalam penegakan hukum, terutama ketika kasus berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, reformasi dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan sistem hukum yang lebih adil dan transparan.
Dorongan kepada Mahkamah Konstitusi kini menjadi krusial, mengingat lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam mengoreksi norma hukum yang tidak lagi relevan. Putusan yang dihasilkan diharapkan mampu menjadi titik balik bagi pembenahan sistem peradilan militer di Indonesia.
Di tengah tuntutan reformasi hukum yang terus berkembang, perdebatan mengenai posisi peradilan militer menjadi cerminan bahwa pekerjaan rumah reformasi belum sepenuhnya selesai.
Baca selengkapnya di JurnalLugas.Com
(SF)






