RUU Penyadapan Masuk Prolegnas 2026, KPK Siaga! Ada Aturan Baru Bikin Kewenangan Bisa Berubah Total

JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah menyiapkan kajian khusus setelah Rancangan Undang-Undang Penyadapan diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Kajian ini dilakukan untuk mengantisipasi perubahan mekanisme penyadapan yang selama ini menjadi salah satu instrumen penting dalam pengungkapan kasus korupsi.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, A. G. Rahayu, menyampaikan bahwa Biro Hukum lembaganya telah diberi tugas untuk mendalami berbagai aspek yang berpotensi berubah dalam tata laksana penyidikan jika RUU tersebut dibahas lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Kami segera melakukan telaah menyeluruh. Unit hukum sudah kami tugaskan untuk menyiapkan segala kebutuhan kajiannya,” ujar A. G. Rahayu dalam penjelasan resminya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/12), yang telah diringkas ulang tanpa mengutip langsung.

RUU Penyadapan Diprediksi Bakal Ubah Mekanisme Penyelidikan

Menurut A. G. Rahayu, alasan Biro Hukum melakukan pendalaman adalah karena rancangan ini berkaitan erat dengan perubahan KUHAP. Ia menjelaskan bahwa terdapat wacana pembatasan penyadapan hanya pada fase penyidikan, bukan lagi di tahap penyelidikan seperti praktiknya selama ini.

Baca Juga  KPK Tetapkan Tiga Jaksa Kejari Hulu Sungai Utara Tersangka Pemerasan

Ia menegaskan bahwa perubahan seperti itu akan berdampak besar pada proses pembuktian kasus korupsi.

“Jika aturan baru hanya memperbolehkan penyadapan saat penyidikan, maka alur kerja penindakan akan bergeser drastis. Sementara sekarang, upaya itu bisa dimulai sejak tahap penelusuran awal,” jelasnya dalam bentuk parafrasa.

KPK menilai perlu ada kepastian hukum apakah penyadapan tetap dapat dilakukan sejak penyelidikan, mengingat tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang membutuhkan pendekatan penegakan hukum yang cepat dan presisi.

DPR Tegaskan Pengaturan Penyadapan Akan Dibuat dalam UU Khusus

Sebelumnya, pada 18 November 2025, pimpinan Komisi III DPR RI, H., menegaskan bahwa perubahan KUHAP yang tengah dibahas memang tidak memasukkan aturan terkait penyadapan. Ia menilai bahwa kewenangan tersebut harus diatur dalam undang-undang tersendiri agar tidak tumpang tindih dengan ketentuan lain.

Dalam pernyataannya, yang telah ditulis ulang tanpa kutipan langsung, ia menjelaskan bahwa pengaturan penyadapan akan memiliki porsi pembahasan khusus setelah KUHAP baru disahkan.

Keputusan DPR semakin jelas setelah Badan Legislasi secara resmi mengajukan RUU Penyadapan sebagai bagian dari Prolegnas Prioritas Tahun 2026 pada 27 November 2025. Usulan tersebut menandai dimulainya pembahasan serius terkait standar penyadapan, mekanisme izin, hingga lembaga yang berwenang melakukannya.

Baca Juga  Korupsi Dana CSR Bank Indonesia KPK Hati-hati Tetapkan Tersangka

KPK Siapkan Masukan Resmi untuk Pembahasan Legislasi

Menanggapi dinamika tersebut, KPK menyatakan akan menyiapkan masukan tertulis dan teknis untuk Pemerintah serta DPR selama proses legislasi berlangsung. A. G. Rahayu menekankan bahwa lembaganya berkepentingan memastikan aturan baru tetap mendukung efektivitas pemberantasan korupsi.

Ia menyebut, penyadapan merupakan alat penting untuk mengungkap pola transaksi gelap, aliran dana, dan komunikasi yang sering dilakukan tertutup oleh para pelaku tindak pidana korupsi. Karena itu, KPK berharap penyusunan RUU Penyadapan mempertimbangkan karakteristik korupsi yang membutuhkan sistem penegakan hukum yang kuat.

Dengan usulan masuknya RUU Penyadapan ke Prolegnas 2026, publik diprediksi akan mengikuti ketat bagaimana perdebatan regulasi ini berkembang. Aturan baru tersebut dinilai akan menjadi salah satu fondasi penting dalam sistem hukum pidana modern Indonesia.

Info lebih lengkap kunjungi:
JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait