JurnalLugas.Com — Usulan menghapus unsur kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menuai kritik dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari).
Organisasi lingkungan tersebut menilai perubahan itu berisiko mempersempit ruang penindakan terhadap korupsi perizinan yang berdampak pada kerusakan hutan dan penderitaan masyarakat.
Kritik ini berkaitan dengan usulan Ketua Dewan Energi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, yang mendorong penghapusan kedua unsur kerugian tersebut.
Bagi Jikalahari, persoalannya bukan sekadar kepastian hukum bagi pejabat dalam mengambil kebijakan, melainkan juga kemampuan aparat membongkar dugaan korupsi yang melibatkan penerbitan izin di sektor sumber daya alam.
Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, menyampaikan penolakan itu pada Jumat (23/10). Ia menilai usulan tersebut berbahaya karena berpotensi mengurangi perlindungan hukum terhadap kepentingan publik dan melemahkan upaya penegakan hukum atas korupsi di sektor kehutanan.
“Ahistoris, berbahaya, dan mengkhianati korban korupsi sumber daya alam di Riau,” kata Okto, mengkritik usulan yang menurutnya menggunakan alasan kepastian bisnis dan penyesuaian terhadap standar UNCAC.
Kerugian Negara Menjadi Pintu Masuk Pengungkapan Korupsi Kehutanan
Jikalahari mendasarkan kritiknya pada pengalaman mengadvokasi kasus korupsi perizinan kehutanan di Riau pada periode 2000–2010.
Dalam rangkaian perkara tersebut, sejumlah pejabat, termasuk mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, serta pejabat di Kabupaten Pelalawan dan Siak terseret proses hukum.
Menurut Jikalahari, pengungkapan perkara-perkara itu berawal dari penelusuran kerugian negara. Akumulasi kerugian keuangan negara dalam putusan pengadilan pada enam perkara penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri (IUPHHK-HT) untuk 20 korporasi HTI disebut mencapai Rp3,328 triliun.
Pengalaman tersebut menjadi alasan Jikalahari memandang unsur kerugian negara sebagai instrumen penting dalam mengungkap dugaan korupsi perizinan.
Tanpa unsur tersebut, organisasi itu khawatir penanganan kejahatan yang berkaitan dengan pemberian izin dan penguasaan kawasan hutan akan menghadapi hambatan lebih besar.
Okto menjelaskan, korupsi sumber daya alam tidak selalu mudah dibuktikan melalui transaksi suap yang terlihat secara langsung.
Dalam sejumlah perkara, dugaan penyimpangan justru berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, penerbitan izin bermasalah, rencana kerja tahunan yang tidak sesuai kondisi lapangan, hingga perubahan status kawasan.
Ia memperingatkan bahwa penghapusan unsur kerugian negara dan perekonomian negara dapat menyulitkan penegak hukum menjangkau praktik perizinan yang berdampak luas terhadap hutan alam dan lahan gambut.
Korupsi Izin Tidak Berhenti pada Kerugian Finansial
Bagi Jikalahari, kerugian akibat korupsi kehutanan tidak cukup dipahami melalui nilai uang yang hilang dari keuangan negara. Dampaknya juga berkaitan dengan kerusakan ekosistem, ancaman kesehatan, serta konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan.
Organisasi tersebut menyoroti konsesi industri kehutanan dan perkebunan sawit yang berada di lahan gambut. Pengeringan gambut yang berlangsung secara luas dapat meningkatkan kerentanan kawasan terhadap kebakaran, terutama ketika musim kemarau tiba.
Jikalahari mengaitkan persoalan tersebut dengan kebakaran hutan dan lahan pada 2026. Kebakaran di kawasan bekas perizinan bermasalah, menurut organisasi itu, dapat memicu kabut asap yang mengancam kesehatan masyarakat.
Dampaknya juga dirasakan warga yang berhadapan dengan konflik lahan. Jikalahari mencontohkan perselisihan antara PT SSL dan masyarakat di Siak, serta konflik yang melibatkan PT Duta Palma Grup dengan masyarakat adat Talang Mamak.
Okto menegaskan, persoalan perizinan yang bermasalah dapat meninggalkan konsekuensi jauh setelah izin diterbitkan.
Ia mencontohkan konflik yang masih berlangsung di Siak dan menyebut 12 warga harus menjalani hukuman penjara dalam perkara tersebut.
“Izin PT SSL yang lahir dari praktik korup 20 tahun lalu itu masih menyebabkan konflik hingga kini,” ujar Okto, seraya memperingatkan agar persoalan serupa tidak terulang.
Contoh-contoh itu menjadi bagian dari argumen Jikalahari bahwa korupsi perizinan bukan hanya perkara hubungan antara pejabat dan korporasi.
Ketika keputusan yang bermasalah berujung pada kerusakan lingkungan atau konflik penguasaan lahan, masyarakat ikut menanggung dampaknya.
Jikalahari Soroti Ketentuan dalam UU Tipikor dan KUHP
Jikalahari juga menolak anggapan bahwa keberadaan unsur kerugian negara semata-mata menghambat pejabat dalam membuat kebijakan untuk kepentingan publik.
Menurut organisasi tersebut, penghapusan unsur itu justru berisiko mengurangi daya jangkau hukum terhadap korupsi berskala besar di sektor ekstraktif.
Dalam bahan yang disampaikan Jikalahari, unsur kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dikaitkan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Organisasi itu juga menunjuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang memuat ketentuan tindak pidana korupsi dalam Pasal 603 dan Pasal 604.
Pasal 603 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Sementara itu, Pasal 604 berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara.
Keberadaan ketentuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan kerugian negara tetap menjadi bagian penting dalam kerangka hukum pemberantasan korupsi.
Karena itu, perubahan terhadap unsur tersebut perlu mempertimbangkan pengalaman penanganan perkara korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Okto menilai pembentuk undang-undang telah mempertahankan ketentuan mengenai korupsi yang merugikan keuangan negara dalam KUHP baru.
Ia menggunakan hal itu untuk menegaskan bahwa unsur tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai hambatan administratif dalam pengambilan keputusan.
Perdebatan mengenai pasal kerugian negara pada akhirnya menyentuh persoalan mendasar: bagaimana menjaga kepastian hukum bagi pejabat yang bekerja secara sah tanpa mempersempit kemampuan negara menindak penyalahgunaan kewenangan.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






