JurnalLugas.Com – Tawaran pekerjaan bergaji puluhan juta rupiah di Rusia diduga menjadi pintu masuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Polri mengungkap jaringan perekrutan yang menjanjikan pekerjaan di bidang logistik hingga pengamanan, tetapi para korban justru diarahkan untuk menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran.
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri bersama jajaran Polda menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan, penetapan tersangka itu berasal dari lima laporan polisi yang ditangani di sejumlah wilayah.
Dari 13 tersangka, dua orang merupakan warga negara Rusia dan satu lainnya warga negara Ukraina.
Sementara itu, jumlah korban yang teridentifikasi mencapai 58 orang. Mereka tersebar dalam lima penanganan perkara, yakni lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban di Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Dijanjikan Bonus Rp620 Juta dan Gaji Bulanan
Nurul mengungkapkan, perekrutan dilakukan melalui berbagai saluran digital, mulai dari media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan.
Para calon pekerja ditawarkan bonus penandatanganan kontrak sebesar 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta. Selain itu, mereka dijanjikan gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.
Pada tahap awal, pekerjaan yang ditawarkan berkaitan dengan logistik, pengamanan perbatasan, dan pembangunan pertahanan. Namun, setelah proses perekrutan dan keberangkatan ke Rusia, para korban diarahkan menandatangani kontrak sebagai tentara bayaran.
Mereka kemudian menjalani pelatihan dan berpotensi ditempatkan di wilayah konflik bersenjata.
Menurut Nurul, praktik tersebut memiliki risiko serius karena korban dapat dikirim ke medan konflik tanpa perlindungan hukum, kejelasan kontrak, maupun jaminan keselamatan kerja.
Tersangka Dijerat Undang-Undang TPPO
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penyidik juga menerapkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026), Nurul menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban Polri dalam penanganan kasus perdagangan manusia.
“Tidak ada toleransi terhadap eksploitasi maupun perdagangan manusia,” tegas Nurul.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menerima tawaran pekerjaan di luar negeri, terutama apabila perekrut tidak memiliki identitas dan legalitas yang jelas.
Masyarakat juga diminta tidak sembarangan menyerahkan dokumen pribadi, seperti paspor dan KTP, kepada pihak yang belum dapat dipastikan kredibilitasnya.
Apabila menemukan atau mencurigai praktik perekrutan yang mengarah pada TPPO, masyarakat dapat melapor melalui layanan Kepolisian 110 atau nomor 0812-14110.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Bowo)






